BANYUASIN – TEROPONGSUMSEL.COM
Persoalan ganti rugi lahan untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Tanjung Api-Api di Kabupaten Banyuasin kembali mencuat ke permukaan. Sejumlah warga yang tergabung dalam kelompok Andi Galigo Cs menyatakan hingga kini mereka belum menerima pembayaran ganti rugi.
Meskipun sebelumnya telah ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan disebut telah diikuti perintah administratif pembayaran oleh tim yang dibentuk pemerintah daerah.
Menurut keterangan Andi Galigo Cs,
Lahan yang dipersoalkan telah mereka kuasai dan kelola sejak tahun 2012 dalam bentuk persawahan aktif, jauh sebelum rencana pembangunan jalan tersebut berjalan.
Mereka menyebut telah melakukan aktivitas tanam tumbuh secara rutin di atas lahan itu.
“Secara administrasi sudah ada perintah pembayaran, tapi realisasinya tidak pernah kami terima,” ujar perwakilan warga.
Situasi ini, menurut mereka, semakin rumit ketika muncul pihak lain yang juga mengklaim lahan yang sama. Kondisi tersebut mendorong Andi Galigo Cs kembali menempuh jalur hukum dengan menggugat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait belum dibayarkannya ganti rugi lahan.
Kuasa hukum warga dari kantor hukum Nasrullah Partners menyampaikan bahwa gugatan diajukan untuk memperoleh kepastian hukum yang konkret atas hak kliennya.
“Kami fokus pada proses persidangan ini agar semuanya terang. Tujuannya sederhana: kepastian hukum dan realisasi hak klien kami,” ujar Nasrullah.
Perwakilan warga lainnya, Ruslan, berharap pengadilan dapat memutus perkara ini secara adil agar mereka bisa segera menerima hak yang telah lama dinantikan.
“Kami hanya ingin keadilan. Lahan kami dipakai untuk kepentingan umum, tapi hak kami belum kami nikmati,” ujarnya
Di lapangan, persoalan ini sempat memicu ketegangan antarwarga yang berbeda pemahaman atas status lahan. Namun situasi dapat dikendalikan aparat dari Polsek Tanjung Lago bersama Polres Banyuasin.
Warga juga membandingkan kondisi mereka dengan kelompok lain yang disebut telah menerima pembayaran ganti rugi pada tahun-tahun sebelumnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan yang diajukan warga. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan, dan ruang klarifikasi dari pemerintah terbuka untuk disampaikan.
Perkara ini kini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak warga atas lahan yang digunakan untuk proyek strategis, sekaligus menyentuh aspek kepastian hukum, transparansi administrasi, dan keadilan dalam proses ganti rugi. (Diyono)
