Rp736 Juta Dana Desa Muara Abab 2025 Disorot, Diduga Sarat Kejanggalan, APH Didesak Audit Investigatif

BANYUASIN – TEROPONGSUMSEL.COM
Dana Desa mulai digelontorkan oleh pemerintah pusat sejak tahun 2015, seiring diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, guna mendorong pembangunan desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkecil kesenjangan antarwilayah melalui pemberdayaan masyarakat dan penguatan kemandirian desa.

Namun, berbeda dengan semangat tersebut, penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Muara Abab, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin justru diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya. Sejumlah indikasi mengarah pada dugaan penyimpangan, minimnya transparansi, serta lemahnya akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa yang berpotensi mencederai kepercayaan publik dan merugikan keuangan negara.

Berdasarkan data yang dihimpun, pagu anggaran Dana Desa Muara Abab TA 2025
tersebut tercatat sebesar Rp736.733.000. Namun dari rincian penggunaannya, sejumlah pos memunculkan tanda tanya karena adanya pengulangan kegiatan dengan nilai berbeda. Pada sektor penyelenggaraan informasi publik desa, misalnya, tercatat dua kali penganggaran masing-masing sebesar Rp9.000.000 dan Rp1.000.000, dengan total mencapai Rp10.000.000 untuk kegiatan serupa berupa pembuatan poster atau baliho informasi APBDes.

Hal serupa juga terlihat pada kegiatan penyelenggaraan Posyandu yang dianggarkan Rp19.200.000 dan Rp6.150.000, dengan total Rp25.350.000.

Sementara itu, penyelenggaraan PAUD non-formal desa muncul berulang dengan rincian Rp4.800.000, Rp2.400.000, Rp19.200.000, dan Rp4.800.000, sehingga total mencapai Rp31.200.000.

Kegiatan musyawarah desa juga dianggarkan dua kali, yakni Rp2.190.000 dan Rp4.440.000, dengan total Rp6.630.000.

Sedangkan operasional pemerintah desa yang bersumber dari Dana Desa tercatat dalam tiga item berbeda, yakni Rp7.240.000, Rp2.500.000, dan Rp12.360.000, dengan total mencapai Rp22.100.000.

Untuk penyusunan dokumen perencanaan desa tercatat sebesar Rp2.700.000. Sementara itu, pos “keadaan mendesak” mencapai Rp39.600.000 yang dinilai perlu penjelasan rinci terkait urgensi dan realisasi penggunaan dana tersebut.

Di sisi lain, Sorotan paling mencolok tertuju pada kegiatan Pembangunan / Rehabilitasi/ Peningkatan/ Pengerasan Jalan Desa yang

menelan anggaran hingga Rp400.600.000. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pekerjaan tersebut diduga dikerjakan asal jadi dan tidak disertai kejelasan volume maupun spesifikasi teknis yang terbuka kepada publik.

Ironisnya, selain itu penyertaan modal desa menjadi sorotan karena mencapai angka signifikan yakni Rp147.400.000, yang dinilai perlu diaudit dan dilakukan pemeriksaan ketat agar tepat sasaran dan tidak menjadi celah penyalahgunaan anggaran oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Sementara itu, Kegiatan festival kesenian, adat, dan keagamaan juga muncul dua kali, masing-masing Rp18.750.000 dan Rp8.300.000, dengan total Rp27.050.000. Sementara itu, peningkatan produksi tanaman pangan dianggarkan dua kali masing-masing Rp5.000.000, sehingga total Rp10.000.000. Adapun penyelenggaraan desa siaga kesehatan tercatat sebesar Rp2.700.000.

Pengulangan sejumlah kegiatan dengan akumulasi anggaran yang cukup besar tersebut memunculkan dugaan adanya pemecahan atau duplikasi anggaran. Kondisi ini dinilai belum mencerminkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa sebagaimana diamanatkan regulasi.

Desakan kepada APH segera melakukan pemeriksaan dan audit investigatif secara menyeluruh semakin menguat!

Menanggapi hal tersebut, Boni Rolis, Pemerhati Kebijakan dan Pembangunan SUMSEL angkat bicara. Ia menilai, sejumlah kejanggalan dalam rincian anggaran tersebut tidak bisa dianggap sepele dan harus menjadi perhatian serius.

“Jika melihat pola penganggaran yang berulang dengan nomenklatur kegiatan yang sama namun nilai berbeda, ini patut diduga sebagai bentuk pemecahan anggaran. Praktik seperti ini berpotensi mengaburkan transparansi dan membuka celah penyimpangan,” ungkapnya Rabu (294/2026).

Ia menegaskan bahwa langkah klarifikasi saja tidak cukup, dan diperlukan tindakan konkret berupa pemeriksaan menyeluruh oleh aparat berwenang.

“Ini tidak cukup hanya klarifikasi biasa. APH Harus ada audit investigatif secara menyeluruh, mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga realisasi di lapangan. Semua pihak yang terlibat wajib dimintai keterangan agar terang benderang,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pemeriksaan tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata, tetapi harus menyentuh substansi penggunaan anggaran.

“Jika ditemukan adanya indikasi kerugian negara maupun penyalahgunaan wewenang, maka proses hukum harus ditegakkan secara tegas. Jangan sampai Dana Desa yang sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat justru diselewengkan oleh oknum untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok tertentu,” tegasnya.

Menurutnya, audit menyeluruh menjadi langkah penting untuk mengungkap potensi penyimpangan uang negara, sekaligus memulihkan kepercayaan publik agar pengelolaan Dana Desa benar-benar transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Hingga berita ini di terbitkan, pihak pemerintah desa Muara Abab, belum terkonfirmasi untuk dimintai keterangan resminya. (TIM)

Related posts

Leave a Comment