Respon Cepat Polsek Pulau Rimau Bekuk Pelaku Curanmor Di Kecamatan Selat Penuguan 

BANYUASIN – TEROPONGSUMSEL.COM Hanya berselang dua hari setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor di Desa Wonodadi, Kecamatan Selat Penuguan, Kabupaten Banyuasin, seorang pemuda berinisial J (22) berhasil diringkus jajaran Polsek Pulau Rimau Polres Banyuasin.

Pelaku yang diketahui merupakan warga Desa Sumber Mukti, Kecamatan Selat Penuguan, diamankan polisi setelah sebelumnya dilaporkan oleh korban berinisial HR (44), warga Desa Wonodadi.

Kapolsek Pulau Rimau AKP Yusri Meriansyah mewakili Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino melalui keterangan humas menjelaskan, penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/09/V/2026 terkait tindak pidana pencurian sepeda motor milik korban.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu malam (30/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, sepeda motor Honda Beat warna biru hitam dengan nomor polisi BG 5496 JBF milik korban terparkir di teras rumah.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke area rumah korban dan mengambil kunci kontak kendaraan yang berada di dalam rumah. Setelah berhasil mendapatkan kunci, pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor yang terparkir di teras.

“Pelaku mengambil kunci terlebih dahulu di dalam rumah, lalu keluar dan membawa kabur sepeda motor milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta,” ujar AKP Yusri.

Namun, pelaku tidak sempat lama menikmati hasil kejahatannya. Pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 14.20 WIB, Kapolsek Pulau Rimau menerima informasi dari Kepala Pos Polisi Selat Penuguan, Aiptu Badaruddin, bahwa terduga pelaku telah berhasil diamankan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Pulau Rimau IPDA Jumhari Romadhon bersama tim untuk bergerak cepat menuju lokasi guna mengamankan pelaku beserta barang bukti.

“Begitu mendapat informasi, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota untuk menjemput dan mengamankan pelaku guna proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Pulau Rimau dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga tengah melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum berikutnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) Huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan serta memastikan kendaraan dan barang berharga tersimpan dengan aman guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.

Catatan redaksi: Untuk menjaga asas praduga tak bersalah, identitas pelaku sebaiknya tetap ditulis menggunakan inisial hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.  (Diyono).

Related posts

Leave a Comment