Bawa 1.000 Butir Ekstasi dalam Tas Selempang, MS Berhasil Dibekuk Satresnarkoba Polres OKI

KAYUAGUNG – TEROPONGSUMSEL.COM Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Komering Ilir (OKI) kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Seorang pria berinisial MS (61) berhasil diamankan bersama 1.000 butir tablet diduga ekstasi dalam operasi yang digelar di Kecamatan Lempuing, Kabupaten OKI.

Penangkapan terhadap tersangka yang diketahui berprofesi sebagai buruh dan merupakan warga Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT) itu dilakukan pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 00.10 WIB di Desa Tugu Agung, Kecamatan Lempuing.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, SH, SIK, MH mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari hasil penyelidikan Satresnarkoba terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan sebuah tas selempang berwarna hitam yang berisi narkotika jenis ekstasi dalam jumlah besar,” ujar Kapolres saat dikutip dari PukaNews.com

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa delapan bungkus plastik bening berisi 797 butir tablet warna merah muda dengan berat bruto 307 gram, serta dua bungkus plastik bening berisi 203 butir tablet dengan berat bruto 65 gram. Total barang bukti yang diamankan mencapai 1.000 butir ekstasi.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam, uang tunai Rp800 ribu, serta sejumlah kemasan yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika tersebut.

Kapolres menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres OKI dalam memberantas peredaran narkoba yang dinilai menjadi ancaman serius bagi masyarakat.

“Narkoba adalah ancaman nyata bagi generasi muda dan stabilitas sosial. Karena itu, penindakan terhadap pelaku peredaran narkotika akan terus kami lakukan secara tegas dan berkelanjutan,” tegasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan kembali. Hasil tes urine yang dilakukan terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami berharap dukungan masyarakat. Informasi sekecil apa pun sangat membantu kepolisian dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba dan menyelamatkan banyak orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” imbuhnya.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres OKI guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. (Red).

Related posts

Leave a Comment