PALI – TEROPONGSUMSEL.COM
Di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang digaungkan Presiden Prabowo Subianto, Muncul proyek pembangunan pagar SD YPIP/Peris yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun Anggaran 2026 justru menuai sorotan tajam dari publik.
Pasalnya, di tengah pembangunan pagar sekolah tersebut, kondisi sejumlah fasilitas bangunan sekolah, khususnya atap ruang belajar, disebut-sebut dalam kondisi memprihatinkan dan membutuhkan perhatian lebih mendesak.
Berdasarkan pantauan tim media di lokasi pada Senin (22/6/2026), sekolah yang berlokasi di Jalan Telaga Said No. 02, Talang Ubi Utara, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, terlihat memiliki beberapa bagian bangunan yang kondisinya dinilai kurang layak. Sejumlah atap bangunan sekolah tersebut tampak mengalami kerusakan yang dikhawatirkan dapat mengganggu aktivitas belajar mengajar.
Diketahui, proyek yang tengah dikerjakan tersebut memiliki rincian sebagai berikut:
Nomor Kontrak: 425/009/SPK/PGR-SD.YPIP.TU/DISDIK/APBD/2026
Tanggal Kontrak: 7 Mei 2026
Nama Paket: Pembangunan Pagar SD YPIP/Peris
Lokasi: Jalan Telaga Said No. 02 Talang Ubi Utara, Kecamatan Talang Ubi
Nilai Kontrak: Rp199.668.000
Penyedia: CV. Fathar Bimantara Persada
Jangka Waktu: 60 Hari Kalender (7 Mei – 5 Juli 2026)
Sumber Dana: APBD Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2026.
Sorotan terhadap proyek tersebut datang dari kalangan pemerhati pembangunan di Kabupaten PALI. Salah satunya, Boni R, yang mempertanyakan skala prioritas penggunaan anggaran di lingkungan sekolah tersebut.
“Kalau memang kondisi bangunan atau atap sekolah mengalami kerusakan dan membutuhkan perbaikan, mengapa yang didahulukan justru pembangunan pagar atau gapura? Ini menjadi pertanyaan publik. Logikanya, fasilitas yang langsung berkaitan dengan kenyamanan dan keselamatan siswa dalam proses belajar seharusnya menjadi prioritas utama,” ujar Boni kepada TIM media.
Menurutnya, pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan PALI, perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai dasar pertimbangan penetapan program pembangunan tersebut agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Jangan sampai muncul anggapan bahwa pembangunan yang dilakukan tidak sesuai dengan kebutuhan paling mendesak di lapangan. Transparansi dan penjelasan dari pihak terkait sangat diperlukan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Boni meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi berwenang segera melakukan audit menyeluruh terhadap proyek pembangunan pagar SD YPIP/Peris.
“Menurutnya, audit perlu dilakukan mulai dari proses perencanaan, penetapan anggaran, hingga pelaksanaan pekerjaan guna memastikan tidak terdapat penyimpangan serta menjawab pertanyaan publik terkait skala prioritas pembangunan di lingkungan sekolah tersebut,” pungkasnya
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten PALI maupun pelaksana kegiatan belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pembangunan pagar tersebut didahulukan dibandingkan perbaikan fasilitas bangunan sekolah yang disebut mengalami kerusakan.
Publik pun berharap pemerintah daerah dapat melakukan evaluasi terhadap kondisi sarana dan prasarana pendidikan agar anggaran yang digelontorkan benar-benar menjawab kebutuhan utama sekolah serta mendukung kenyamanan dan keselamatan peserta didik dalam menjalani proses belajar mengajar. (Red)
