PALI – TS.COM // Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada sejumlah proyek di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta Dinas Pendidikan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terus bergulir.
Perkembangan perkara tersebut kini menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan keterkaitan tiga anggota DPRD PALI dalam pusaran penyidikan. Meski demikian, hingga saat ini belum ada penetapan status tersangka terhadap ketiganya. Proses hukum masih berada pada tahap penyidikan dan pemeriksaan guna mengungkap fakta serta mengumpulkan alat bukti.
Pada Kamis (6/8/2026), penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI diketahui memeriksa dua anggota DPRD PALI. Sementara satu nama lainnya yang sebelumnya turut menjadi sorotan belum terlihat menjalani pemeriksaan dalam agenda tersebut.
Apakah pemeriksaan terhadap anggota DPRD tersebut masih sebatas pendalaman sebagai saksi, atau menjadi bagian dari rangkaian penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain?
Kasi Pidsus Kejari PALI, Akbari, mengatakan perkembangan status hukum terhadap pihak-pihak yang diperiksa masih sangat mungkin terjadi, termasuk terhadap tiga anggota DPRD yang namanya menjadi perhatian publik.
Menurutnya, seluruh kemungkinan masih terbuka dan akan bergantung pada hasil penyidikan serta alat bukti yang ditemukan penyidik.
“Semua kemungkinan masih dapat terjadi, tinggal menunggu hasil penyidikan,” kata Akbari, Sabtu (8/8/2026).
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan bukti yang cukup.
Akbari menegaskan, seluruh proses hukum akan dilakukan secara profesional, sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Mohon doa dan dukungan saja dari teman-teman sekalian. Perkara ini tidak mudah dan semua harus kami kerjakan sesuai SOP dan UU,” ujarnya.
Selain memeriksa anggota DPRD, penyidik juga masih membutuhkan keterangan dari sejumlah saksi yang sebelumnya belum memenuhi panggilan pemeriksaan.
Akbari memastikan, para saksi yang belum hadir akan kembali dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan.
“Terkait setiap saksi yang kita panggil dan belum hadir, pastinya akan kami jadwalkan pemanggilan kembali terhadap yang bersangkutan,” katanya.
Kejari PALI berharap seluruh pihak yang dipanggil dapat bersikap kooperatif serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Setiap pihak yang kami panggil untuk dimintai keterangan dapat memenuhi panggilan kami secara kooperatif,” pungkasnya.
Sementara itu, Sudarto pemerhati publik Kabupaten PALI memberikan dukungan terhadap langkah Kejari PALI dalam mengusut perkara tersebut hingga tuntas.
Menurutnya, penyidikan harus dilakukan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku. Ia berharap proses tersebut tidak berhenti hanya pada pihak-pihak yang berada di lapangan apabila nantinya ditemukan bukti adanya keterlibatan pihak lain,” Ungkapnya Sabtu 8/8/2026.
“Kasus ini harus dibuka terang-benderang. Kalau memang ada aktor lain yang terlibat, kejar sampai ketemu. Jangan sampai perkara hanya berhenti pada pelaksana di lapangan, sementara pihak yang diduga memiliki peran lebih besar justru tidak tersentuh,” tegasnya.
(TIM).
