Jari Cacat Diduga Akibat Kecelakaan Kerja, Warga PALI Mengaku Malah Di-PHK PT MSK, Subkon PKS PT Abuhrami

PALI – TEROPONGSUMSEL.COM
Nasib yang dialami Jeni Haswelo (26), warga Desa Sinar Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menuai perhatian. Jeni mengaku mengalami kecelakaan kerja saat menjalankan tugas sebagai Helper Mekanik pada PT Mitra Sukses Konstruksi (PT MSK), perusahaan subkontraktor pemasangan mesin di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Aburahmi.

Akibat kecelakaan tersebut, jari tengah tangan Jeni mengalami cedera hingga kini dalam kondisi bengkok dan mengalami kecacatan. Ironisnya, setelah menjalani pengobatan, dirinya mengaku justru diputus hubungan kerja oleh perusahaan.

Kepada awak media, Senin (24/8/2026), Jeni menceritakan kecelakaan tersebut terjadi pada 19 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, ketika dirinya sedang bekerja memasang mesin di lingkungan PKS PT Aburahmi.

“Pada saat melakukan penggeseran pipa dengan teman saya, pipa tersebut terlepas sehingga menjepit bagian jari tengah saya,” ungkap Jeni.

Jeni mengaku mulai bekerja di PT MSK pada 6 April 2026. Setelah mengalami kecelakaan kerja, dirinya diminta untuk beristirahat. Ia juga menyebut pengobatan dilakukan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, persoalan kembali muncul setelah kondisi tangannya mulai membaik.

Menurut pengakuannya, ketika hendak kembali bekerja, dirinya justru diberhentikan oleh pihak perusahaan pada 30 Juli 2026.

“Sangat kecewa saya. Setelah jari tengah saya cacat, saya malah diberhentikan bekerja oleh pihak perusahaan,” ujarnya.

Aktivis Soroti Perlindungan Pekerja

Persoalan tersebut mendapat sorotan dari aktivis pemerhati Kabupaten PALI, Anton. Ia menilai apabila benar pekerja mengalami kecelakaan ketika menjalankan pekerjaan dan kemudian kehilangan pekerjaan setelah mengalami kecacatan, maka persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah dan instansi terkait.

“Sungguh tidak manusiawi apabila benar setelah mengalami kecelakaan kerja, korban malah diputuskan kerja. Ini harus diperiksa, apakah hak-hak pekerja sudah dipenuhi atau belum,” tegas Anton, Senin (24/8/2026).

Anton meminta Dinas Tenaga Kerja maupun instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap dugaan kecelakaan kerja tersebut, termasuk memastikan status kepesertaan jaminan sosial, pelaporan kecelakaan kerja, hak pekerja, serta alasan pemutusan hubungan kerja.

Ada Aturan yang Mengatur Kecelakaan Kerja

Secara hukum, keselamatan dan kesehatan kerja merupakan kewajiban yang harus diperhatikan perusahaan. UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mengatur kewajiban pengurus atau pengusaha dalam menjamin keselamatan pekerja di tempat kerja.

Selain itu, ketentuan mengenai hubungan kerja dan pemutusan hubungan kerja diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah, antara lain, melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Khusus mengenai kecelakaan kerja, pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Manfaat JKK antara lain mencakup pelayanan kesehatan dan santunan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemutusan hubungan kerja juga tidak semestinya dilakukan secara sewenang-wenang. Apabila terdapat perselisihan mengenai PHK maupun hak pekerja akibat kecelakaan kerja, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme perselisihan hubungan industrial sesuai peraturan perundang-undangan.

Karena itu, apabila benar terdapat kecelakaan kerja yang terjadi saat menjalankan pekerjaan, pemerintah perlu memastikan apakah perusahaan telah melakukan kewajiban pelaporan, memberikan perlindungan dan hak pekerja, serta memenuhi ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

DPRD dan Pemda PALI Diminta Tegas Soal PT Aburahmi

Anton juga meminta DPRD PALI dan Pemerintah Kabupaten PALI tidak hanya menunggu persoalan perusahaan menjadi viral di pemberitaan.

Menurutnya, persoalan ketenagakerjaan tersebut harus dilihat secara menyeluruh, termasuk kondisi dan legalitas kegiatan perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten PALI.

“DPRD PALI dan Pemerintah Daerah harus tegas. Jangan setelah viral di pemberitaan baru ada perhatian, kemudian persoalannya kembali hilang. Kalau memang ada perusahaan yang belum mengantongi perizinan lengkap, harus ada tindakan sesuai aturan,” tegasnya.

Ia meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen perizinan dan kewajiban perusahaan, termasuk perizinan berusaha, persetujuan lingkungan, serta dokumen lain yang diwajibkan sesuai jenis kegiatan usahanya.

“Kalau memang terbukti tidak memiliki perizinan yang lengkap, jangan dibiarkan. Aktivitasnya harus ditindak sesuai ketentuan. Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya mengapa perusahaan yang bermasalah seolah tidak tersentuh,” katanya.

Anton bahkan mempertanyakan lemahnya penindakan terhadap perusahaan yang tidak lengkap perizinan nya.

“Ini menjadi tanda tanya, ada apa? Kenapa pihak terkait terkesan tidak punya keberanian melakukan penindakan terhadap perusahaan yang diduga belum mengantongi perizinan lengkap? Siapa backing-nya? Atau jangan-jangan ada oknum yang mendapatkan keuntungan pribadi?” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Mitra Sukses Konstruksi (MSK) maupun PT Aburahmi belum berhasil dikonfirmasi.
(TIM).

Related posts

Leave a Comment