PALI – TEROPONGSUMSEL.COM
Aktivitas Rig PT PDSI 05.2 yang merupakan subkontraktor PT Pertamina Asset II Field Adera di wilayah Desa Betung Selatan, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, dikeluhkan warga yang bermukim di sekitar lokasi operasional.
Warga mengaku merasa terganggu dengan aktivitas rig tersebut. Selain persoalan aktivitas operasional, warga juga mempertanyakan minimnya sosialisasi kepada masyarakat sekitar sebelum maupun selama kegiatan berlangsung.
“Selama aktivitas Rig berjalan, kami merasa terganggu. Yang menjadi pertanyaan kami, pihak perusahaan tidak pernah melakukan sosialisasi kepada warga yang bermukim di sekitar lokasi operasional,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Minggu (30/8/2026).
Menurutnya, keberadaan kegiatan pengeboran migas di tengah lingkungan masyarakat semestinya dibarengi dengan komunikasi yang baik antara perusahaan, pemerintah desa, dan masyarakat terdampak.
Warga juga menyoroti persoalan tenaga kerja. Ia menduga perekrutan tenaga kerja dalam aktivitas rig tersebut terkesan pilih-pilih dan belum memberikan ruang yang cukup bagi masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi operasional.
“Seolah-olah tenaga kerja hanya orang-orang yang dekat dengan pemerintah. Sementara masyarakat yang berada di sekitar lokasi operasional tidak dilibatkan,” katanya.
Atas kondisi tersebut, warga meminta instansi terkait turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan dan memastikan aktivitas Rig PT PDSI 05.2 berjalan sesuai ketentuan, baik dari sisi keselamatan, lingkungan, hubungan dengan masyarakat maupun ketenagakerjaan.
“Kami meminta instansi terkait jangan hanya menerima laporan di atas kertas. Turun langsung ke lapangan dan lihat kondisi sebenarnya,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila keluhan masyarakat tidak segera ditindaklanjuti, warga Simpang Betung tidak menutup kemungkinan akan menyampaikan aspirasi secara langsung di lokasi perusahaan.
“Kalau hal ini dibiarkan, kami warga Simpang Betung akan melakukan aksi di tempat perusahaan Rig tersebut,” ujarnya.
Dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi, aspek keselamatan instalasi dan peralatan merupakan bagian penting yang wajib diperhatikan. Pemerintah melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2021 tentang Inspeksi Teknis dan Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi menegaskan bahwa kontraktor wajib menjamin keselamatan instalasi dan peralatan dengan menerapkan standar serta kaidah keteknikan yang baik.
Ketentuan tersebut juga menempatkan inspeksi teknis sebagai kegiatan yang mencakup pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik dan pengujian terhadap peralatan maupun instalasi. Setiap instalasi, termasuk instalasi yang sudah beroperasi, harus memenuhi aspek inspeksi dan pemeriksaan keselamatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain keselamatan instalasi, pemerintah juga menekankan pentingnya aspek keselamatan dalam kegiatan pengeboran. Ditjen Migas menyebut kegiatan pengeboran memiliki potensi bahaya sehingga perusahaan perlu mengenali risiko sebelum pekerjaan dimulai dan melakukan komunikasi keselamatan kepada pekerja mengenai potensi bahaya di sekitar lokasi kerja.
Sementara itu, dalam tata kelola kegiatan hulu migas, hubungan masyarakat dan kelembagaan juga menjadi bagian yang diperhatikan dalam fungsi Perwakilan SKK Migas, termasuk monitoring dan evaluasi kegiatan kehumasan KKKS di daerah.
Karena itu, keluhan warga Betung Selatan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian dari pihak terkait, terutama SKK Migas, Ditjen Migas/ESDM, Pemerintah Kabupaten PALI, pemerintah kecamatan dan desa, serta pihak operator maupun kontraktor yang bertanggung jawab atas kegiatan Rig PT PDSI 05.2.
Masyarakat berharap pemeriksaan lapangan dapat memberikan kejelasan mengenai legalitas dan standar operasional rig, aspek keselamatan, dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar, serta mekanisme pelibatan tenaga kerja lokal.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT PDSI maupun PT Pertamina Asset II Field Adera belum berhasil dikonfirmasi dan belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan warga tersebut. (TIM).
