PALI — TS.COM // Penggunaan alat berat yang disebut merupakan fasilitas CSR PT Energate Prima Indonesia (EPI) dalam proyek APBD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) senilai Rp2,9 miliar menjadi sorotan.
Bukan hanya soal penggunaan fasilitas perusahaan dalam pekerjaan yang dibiayai uang negara. Persoalan kini bergeser pada adanya pengakuan kontraktor bahwa alat berat tersebut tetap dibayar sewanya.
Proyek peningkatan Jalan Lingkar Ilir Desa Persiapan Raman Mulia-Prambatan, Kecamatan Abab, itu dikerjakan CV Mitra Karya melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) PALI.
Pihak kontraktor, Rahmat, mengakui telah membayar sewa alat berat yang digunakan untuk mengerjakan proyek tersebut.
“Untuk alat berat itu kan volume pekerjaan sekitar 662 meter, kita bayar sewa full, Pak, sesuai kesepakatan,” kata Rahmat, (23/8/2026).
Bahkan, pembayaran disebut dilakukan di muka.
“Kita bayar di depan malah,” ujarnya.
Pengakuan tersebut memunculkan tanda tanya besar terhadap posisi PT EPI dalam penggunaan alat berat tersebut.
Lebih jauh, publik patut mengetahui apakah PT EPI mengetahui penggunaan alat tersebut, siapa pihak yang menguasai atau menyewakannya, serta kepada siapa pembayaran dari kontraktor disetorkan.
Tokoh pemuda PALI, Aldi Taher, menilai perusahaan tidak boleh lepas tangan terhadap persoalan tersebut apabila alat berat yang digunakan memang berasal dari fasilitas CSR.
“Kalau benar alat itu fasilitas CSR PT EPI, perusahaan harus menjelaskan secara terbuka. Jangan sampai masyarakat hanya mendengar label CSR, sementara di lapangan alat tersebut justru menghasilkan pembayaran sewa dari proyek yang dibiayai APBD,” tegas Aldi (29/8/26).
Menurutnya, transparansi perusahaan menjadi penting karena menyangkut penggunaan fasilitas yang dikaitkan dengan program tanggung jawab sosial perusahaan sekaligus proyek pemerintah.
“Jangan sampai CSR hanya menjadi nama di depan, tetapi di belakangnya ada transaksi yang tidak diketahui publik. Kalau memang tidak ada pembayaran kepada perusahaan, katakan tidak ada. Kalau ada pihak yang menerima uang karena penggunaan alat tersebut, siapa saja yang menerima aliran uangnya,” ujarnya.
Aldi meminta seluruh dokumen dan aliran pembayaran diperiksa.
“Kontraktor sudah mengaku membayar, bahkan di muka. Sekarang tinggal dibuktikan uang itu ke mana. Kalau ada permainan oknum oknum, pihak manajemen perusahaan dapat memberikan sanksi tegas,” katanya.
Dia menegaskan penggunaan fasilitas CSR tidak boleh menimbulkan kesan bahwa perusahaan memberikan bantuan di satu sisi, namun pada sisi lain fasilitas tersebut kembali dibebankan kepada anggaran pemerintah.
“Jangan sampai polemik ini dapat merusak nama baik dan citra perusahaan di mata publik,” pungkasnya.
Sementara itu, Humas PT EPI, Sijabat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak memberikan jawabannya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT EPI belum memberikan penjelasan resminya. (TIM).
