PALEMBANG – TS.COM // Gelombang perlawanan, tekanan politik tingkat tinggi, serta desakan tanpa kompromi yang digelorakan oleh masyarakat bersama Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) akhirnya menjebol tembok pertahanan birokrasi di tingkat Provinsi Sumatera Selatan.
Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Selatan Nomor 40 Tahun 2017 yang selama ini menjadi instrumen penindas dan merugikan rakyat dalam hal ganti rugi pemakaian tanah, tanam tumbuh, serta bangunan akibat operasi eksplorasi migas dipastikan akan segera dicabut total.
Kepastian ini terungkap secara terang-benderang berdasarkan transkrip wawancara eksklusif dengan Kasubbag Penyusunan Peraturan Gubernur Setda Pemprov Sumsel, Bayu Wijayanto, S.H., M.H, Kamis (3/9/2026). Di hadapan awak media, pihak Pemprov Sumsel secara terbuka mengakui bahwa regulasi kontroversial tersebut sudah tidak lagi relevan dengan kondisi zaman dan bertentangan dengan kewenangan hukum yang ada.
“Pada intinya memang pergub itu sudah tidak sesuai, tidak relevan. Rencananya dicabut, bukan direvisi,” ungkap Kasubbag Bayu saat memberikan kejelasan progres penanganan audiensi publik dari Kabupaten PALI.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa secara substansial, kewenangan untuk mengatur dan menetapkan nilai ganti rugi semestinya berada di tangan pemerintah kabupaten/kota melalui mekanisme appraisal, bukan lagi diatur oleh gubernur. Kendati demikian, pihak Biro Hukum dan Setda Pemprov Sumsel saat ini masih menunggu turunnya disposisi resmi dari Gubernur Sumatera Selatan sebelum proses pencabutan hukumnya dijalankan secara administratif.
Akumulasi Perjuangan dan Rekam Jejak Desakan Rakyat PALI.
Runtuhnya legitimasi Pergub Nomor 40 Tahun 2017 merupakan muara dari rentetan perlawanan masif yang dicatat secara konsisten oleh lini masa pemberitaan publik:
• Gerakan Progresif Bupati PALI: Langkah awal ketidakadilan ini disikapi tegas oleh Bupati PALI, Asgianto, yang melayangkan surat resmi mendesak Gubernur Sumsel merevisi aturan karena harga ganti rugi seismik sudah kedaluwarsa dan tidak adil.
• Perjuangan Konkret Pemkab PALI: Pemerintah Kabupaten PALI memperjuangkan hak warga secara riil dengan mengusulkan standar harga baru yang rasional, yakni usulan harga line rintisan sebesar Rp7.500 hingga Rp10.000, serta lubang bor sebesar Rp200.000 hingga Rp250.000, di mana Asisten 3 Setda PALI menegaskan bahwa Pemkab berupaya maksimal memperjuangkan nasib warganya.
• Perang Total Wakil Rakyat di DPRD: Pimpinan legislatif PALI bergerak serentak. Firdaus Hasbullah selaku Wakil Ketua DPRD PALI melancarkan langkah berani dan garansi politik untuk mendesak revisi hingga menyatakan perang total, menuntut pencabutan mutlak regulasi yang disebutnya sebagai “pabrik konflik” dan tidak punya dasar hukum yang sah.
• Inisiatif Legislatif & Pakar Hukum: DPRD PALI secara resmi menginisiasi pencabutan total karena regulasi dinilai cacat hukum. Langkah ini semakin kuat setelah praktisi hukum Sumsel, Dhabi K. Gumarya, membongkar borok Pergub 40/2017 yang menyusahkan rakyat dan bertentangan langsung dengan undang-undang yang lebih tinggi. Tokoh masyarakat senior seperti Pak De Soemarjono turut mendesak pencabutan mutlak agar regulasi wajib mengakomodasi PP terbaru demi kepastian hukum.
• Komitmen Korporasi: Di sisi lain, perusahaan pelaksana survei seismik, PT BGP Indonesia, menyatakan komitmen penuh untuk mematuhi aturan yang berlaku serta siap mengikuti regulasi baru yang berkeadilan.
Menyongsong Kepastian Hukum: Merujuk UU Nomor 2 Tahun 2012.
Di tengah proses eksplorasi Seismik 3D Peony yang sedang berjalan intensif di wilayah PALI, kekhawatiran masyarakat sempat mencuat terkait kekosongan hukum pasca-pencabutan pergub. Menanggapi hal ini, pihak Pemprov Sumsel memberikan sinyal kuat bahwa arah kebijakan ke depan akan mengadologsi regulasi yang lebih tinggi dan berkeadilan.
Berdasarkan kajian hukum praktisi dan koordinasi bersama, skema ganti rugi nantinya diproyeksikan akan merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, serta turunan teknisnya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021. Pola dan mekanisme serupa terbukti sukses diterapkan oleh Pemkab Musi Banyuasin (Muba) dalam menyelesaikan urusan kompensasi warga secara transparan dan akuntabel.
Pemerintah Kabupaten PALI nantinya dipersiapkan untuk menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tersendiri sebagai instrumen hukum turunan yang sah setelah Pergub 40/2017 resmi dicabut, memberikan kepastian hukum penuh bagi masyarakat sekaligus kepastian berusaha bagi investor seperti PT BGP Indonesia yang berkomitmen untuk mematuhi regulasi baru.
Kini, bola panas sepenuhnya berada di meja Gubernur Sumatera Selatan. Rakyat Bumi Serepat Serasan menunggu detik-detik turunnya disposisi mutlak untuk mencabut aturan kolot tersebut demi menorehkan keadilan sosial yang sesungguhnya di tanah kelahiran mereka.
(**)
