PALI — TEROPONGSUMSEL.COM // Sebanyak sekitar 60.000 liter minyak olahan yang diduga jenis solar berhasil diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan. Pengungkapan tersebut dilakukan dalam lima perkara berbeda yang berlangsung pada waktu dan lokasi yang sama.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sedikitnya tujuh orang yang terdiri dari sopir dan kernet, serta lima unit kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut minyak olahan dalam jumlah besar.
Kelima perkara itu diungkap pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Lintas PALI-Muba, Desa Kota Baru, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI.
Dari lima kendaraan yang diamankan, masing-masing membawa minyak olahan dalam jumlah belasan ribu liter dengan total sekitar 60.000 liter. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan para terduga pelaku sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara dan dinilai telah terpenuhi alat bukti.
Kasus tersebut ditangani berdasarkan lima laporan polisi, yakni mulai dari Laporan Polisi Nomor LP/A/14/IX/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES PALI/POLDA SUMATERA SELATAN hingga LP/A/18/IX/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES PALI/POLDA SUMATERA SELATAN, yang seluruhnya tertanggal 18 September 2026.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pada perkara pertama, polisi mengamankan BANGKIT TRIMULYO Bin RASWANTO yang mengendarai Mitsubishi Canter tipe FE 84GS N berwarna kuning dengan nomor polisi BG 8581 OK. Kendaraan tersebut diketahui memiliki tangki persegi dan mengangkut sekitar 14.000 liter minyak olahan yang diduga jenis solar.
Pada perkara kedua, petugas mengamankan BAGUS ANDREAN Bin WAKIJO yang mengendarai Mitsubishi Canter berwarna kuning dengan bak berwarna biru bernomor polisi BG 8071 NS. Kendaraan tersebut juga dilengkapi tangki persegi dan membawa sekitar 12.000 liter minyak olahan yang diduga jenis solar.
Selanjutnya, dalam perkara ketiga, polisi mengamankan DIAN SAPUTRA Bin SAHUDI yang mengendarai Mitsubishi Canter berwarna kuning dengan bak berwarna kuning bernomor polisi BG 8027 ON. Kendaraan tersebut mengangkut sekitar 13.000 liter minyak olahan yang diduga jenis solar.
Sementara itu, dalam perkara keempat, polisi mengamankan dua orang, yakni NANDA EKA SAPUTRA Bin TOTOK SUBIANTO selaku sopir dan HENDRA AGUSTIAWAN Bin SUPRIADI sebagai kernet. Keduanya berada di dalam kendaraan Isuzu ELF berwarna putih lis biru dengan nomor polisi BG 8429 UE yang mengangkut sekitar 11.000 liter minyak olahan yang diduga jenis solar.
Kemudian, dalam perkara kelima, petugas mengamankan MUHAMMAD NARUL Bin AMIN RIDWAN selaku sopir dan DIMAS REVA DWI HERMAWAN Bin SUMAWAN sebagai kernet. Keduanya mengendarai Mitsubishi Canter berwarna kuning lis hitam dengan nomor polisi BG 8368 DH yang membawa sekitar 10.000 liter minyak olahan yang diduga jenis solar.
Dengan demikian, total minyak olahan yang diamankan dalam lima perkara tersebut mencapai sekitar 60.000 liter. Selain minyak olahan, polisi turut menyita lima unit kendaraan yang diduga digunakan sebagai sarana pengangkutan.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, penyidik melaksanakan gelar perkara. Berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang dinilai telah mencukupi, para terduga pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka selanjutnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga melakukan penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan penahanan terhadap para tersangka.
Dalam proses penanganan perkara, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan (Mindik). Selanjutnya, berkas perkara akan dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres PALI dalam melakukan penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan dan peredaran BBM olahan yang tidak sesuai ketentuan.
Saat ini, kelima perkara tersebut masih dalam proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara serta memastikan pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Red).
Sumber: TriBrataNews.
