Kewenangan Ketua Dipertanyakan, Pengurus Berdalih Tak Berwenang Kumpulkan Anggota

BANYUASIN – TEROPONGSUMSEL.COM Pengelolaan Brigade Pangan (BP) Sinar Tani Desa Purwodadi, Kecamatan Selat Penuguan, Kabupaten Banyuasin, kembali menjadi sorotan. Bukan hanya menyangkut administrasi dan pembukuan, tetapi juga terkait kejelasan kewenangan dalam struktur kepengurusan BP. Minggu 4 Oktober 2026

Salah satu yang kini dipertanyakan adalah kewenangan Ade Rahma Wati selaku Ketua Brigade Pangan Sinar Tani Desa Purwodadi dalam mengoordinasikan anggota serta memberikan penjelasan mengenai kegiatan BP di tingkat desa.
Sebelumnya.

Hasanuddin selaku Kepala Divisi menyampaikan bahwa dirinya bersama ketua, sekretaris dan bendahara tidak dapat begitu saja mengumpulkan seluruh anggota. Menurutnya, kewenangan tersebut berkaitan dengan PK dan Korlap.

“Kalau berdasarkan jalurnya, seandainya izin dengan Korlap, PK dan Kades, mungkin kami bisa untuk mengumpulkan,” ujarnya

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mendasar: jika Ade Rahma Wati merupakan Ketua BP Sinar Tani Desa Purwodadi, sejauh mana kewenangan ketua dalam mengoordinasikan anggota dan menjalankan fungsi kepengurusan?

Apakah ketua hanya menjalankan fungsi administratif, atau memiliki kewenangan untuk mengoordinasikan anggota, meminta laporan, menggelar rapat, serta memberikan penjelasan mengenai kegiatan Brigade Pangan?

Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar masyarakat tidak mendapatkan informasi yang berbeda-beda mengenai struktur dan kewenangan masing-masing pengurus.

Apalagi, ketika awak media berupaya meminta penjelasan mengenai keberadaan dan pengelolaan BP Sinar Tani justru muncul alasan bahwa anggota tidak dapat dikumpulkan karena pihak yang meminta pertemuan bukan pimpinan mereka.

Posisi Ade Rahma Wati sebagai Ketua BP Sinar Tani Purwodadi menjadi bagian yang tidak bisa dilepaskan dari persoalan ini. Jika ketua merupakan bagian dari struktur resmi Brigade Pangan, publik tentu berhak mengetahui batas kewenangan dan tanggung jawabnya.

Termasuk siapa yang bertanggung jawab terhadap pembukuan, penggunaan dan keberadaan alsintan, kegiatan anggota, serta pelaporan kegiatan BP.

Jika ternyata ketua tidak memiliki kewenangan sebagaimana dipahami masyarakat pada umumnya, maka perlu dijelaskan secara terbuka berdasarkan struktur organisasi atau aturan yang menjadi dasar pembentukan Brigade Pangan tersebut.

Sebaliknya, apabila ketua memiliki kewenangan koordinasi, maka alasan bahwa pengumpulan anggota harus melalui pihak lain juga patut diklarifikasi agar tidak menimbulkan pertanyaan baru.

Hasanuddin selaku kepala divisi menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum dengan melaporkan awak media kepada pihak berwajib terkait dugaan pencemaran nama baik.

Langkah hukum merupakan hak setiap pihak yang merasa dirugikan. Namun, ruang klarifikasi tetap terbuka dan penting untuk memastikan setiap informasi yang beredar dapat diuji berdasarkan fakta dan dokumen.

TeropongSumsel.com tetap berpegang pada prinsip keberimbangan. Apabila terdapat informasi yang dianggap keliru, pihak Brigade Pangan Desa Purwodadi memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi, menunjukkan dokumen pendukung, serta menjelaskan secara terbuka struktur kewenangan masing-masing pengurus.

Yang perlu dijelaskan adalah bagaimana sebenarnya struktur Brigade Pangan Sinar Tani bekerja, siapa yang memiliki kewenangan, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana seluruh kegiatan serta administrasinya dapat dipertanggungjawabkan kepada anggota maupun masyarakat. (Tim).

Related posts

Leave a Comment