PALI — TS.COM // Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan menemukan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun anggaran 2025.
Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 pada Pemerintah Kabupaten PALI, Nomor M12/T/LHP/DJPKN-V.PLG/PPD.03/01/2026, bertanggal 20 Januari 2026.
Dalam pemeriksaan tersebut, BPK menemukan kelebihan pembayaran TPP sekitar Rp1,55 miliar lebih yang tersebar pada 11 perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI.
Temuan tersebut tidak hanya berkaitan dengan besaran kelebihan pembayaran. BPK juga mengungkap persoalan pada dasar penetapan beban kerja, penerapan faktor disiplin, pembayaran TPP kepada Pelaksana Tugas (Plt.), serta mekanisme pemotongan TPP bagi ASN yang masih memiliki kewajiban pemulihan kerugian daerah.
Beban Kerja Sekda hingga 269,80 Persen
Salah satu persoalan yang menjadi temuan pemeriksaan BPK adalah penetapan persentase beban kerja dalam penghitungan TPP.
Berdasarkan LHP, Tim Pelaksana TPP Kabupaten PALI dalam menentukan besaran TPP menggunakan kriteria beban kerja, tetapi tidak didukung analisis beban kerja yang memadai dan sah sebagai dasar penetapan.
Kondisi tersebut kemudian menghasilkan persentase beban kerja pada sejumlah jabatan yang berada di atas 100 persen.
Untuk jabatan Sekretaris Daerah, persentase beban kerja tercatat mencapai 269,80 persen.
Sementara pada sejumlah jabatan lainnya, termasuk Inspektur, kepala dinas, kepala bidang dan kepala subbagian, persentase beban kerja tercatat berada pada kisaran 130 persen hingga 234 persen.
Persentase tersebut menjadi bagian dalam formula penghitungan TPP ASN.
BPK kemudian mengaitkan persoalan dasar penghitungan tersebut dengan terjadinya kelebihan pembayaran TPP.
Rp1,55 Miliar Lebih pada 11 SKPD
Hasil pemeriksaan BPK mencatat kelebihan pembayaran TPP sekitar Rp1,55 miliar lebih pada 11 SKPD.
Sejumlah perangkat daerah dengan nilai kelebihan pembayaran yang disebut dalam LHP antara lain:
– Satpol PP: sekitar Rp325,46 juta;
– Bapenda: sekitar Rp220,48 juta;
– Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan: sekitar Rp217,29 juta;
– Inspektorat: sekitar Rp198,37 juta;
– Sekretariat Daerah: sekitar Rp192,98 juta.
Nilai tersebut merupakan bagian dari total kelebihan pembayaran yang ditemukan BPK dalam pemeriksaan pengelolaan TPP tahun anggaran 2025.
Pembayaran Belum Sepenuhnya Memperhitungkan Disiplin
BPK juga menemukan permasalahan pada penerapan faktor disiplin dalam pembayaran TPP.
Dalam pemeriksaan terhadap sejumlah perangkat daerah, antara lain Dinas Perikanan, Sekretariat Daerah, Dinas Pendidikan dan BRIDA, BPK menemukan pembayaran TPP belum sepenuhnya memperhitungkan faktor ketidakhadiran dan pelanggaran jam kerja.
Kondisi yang dicatat dalam pemeriksaan antara lain berkaitan dengan pegawai yang terlambat, pulang lebih cepat, maupun tidak mengisi daftar hadir.
Padahal, faktor disiplin merupakan bagian yang diperhitungkan dalam pemberian TPP.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa data kehadiran dan kedisiplinan belum sepenuhnya digunakan sebagai dasar dalam menentukan besaran TPP yang diterima pegawai.
Pembayaran TPP kepada Plt. Juga Ditemukan Bermasalah
Persoalan lainnya berkaitan dengan pembayaran TPP kepada pejabat Pelaksana Tugas (Plt.).
Dalam pemeriksaan, BPK menemukan adanya pembayaran TPP tambahan kepada pejabat Plt. yang posisinya disebut berada dua tingkat di bawah jabatan definitif.
BPK juga menemukan pembayaran TPP Plt. kepada pegawai yang baru mutasi masuk tetapi belum diangkat dalam jabatan struktural sebagaimana dipersyaratkan.
Dengan demikian, pemeriksaan BPK tidak hanya melihat nominal pembayaran, tetapi juga kesesuaian status kepegawaian, jabatan, dasar pengangkatan dan ketentuan yang menjadi dasar pemberian TPP.
Pemotongan TPP 50 Persen Belum Berjalan
Temuan lainnya menyangkut ASN yang masih mempunyai kewajiban mengembalikan kerugian daerah.
Dalam LHP disebutkan, berdasarkan Peraturan Bupati PALI Nomor 16 Tahun 2025, TPP bagi pegawai yang belum menyelesaikan kewajiban pemulihan kerugian daerah dikenakan pemotongan sebesar 50 persen.
Namun, BPK menemukan mekanisme tersebut belum berjalan sebagaimana mestinya.
Salah satu persoalannya adalah belum tersedianya SOP yang mengatur secara jelas mekanisme pemotongan TPP tersebut.
Selain itu, Bendahara Pengeluaran disebut tidak memiliki rekapitulasi data pemulihan kerugian pegawai yang dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan pemotongan.
Akibat kondisi tersebut, mekanisme pemotongan TPP terhadap ASN yang masih memiliki kewajiban pemulihan kerugian daerah belum dapat berjalan secara optimal.
BPK Soroti Penyelesaian Tindak Lanjut
Dalam LHP tersebut, BPK juga mencantumkan kondisi tindak lanjut hasil pemeriksaan Pemerintah Kabupaten PALI.
Per 1 Desember 2025, persentase penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK Pemkab PALI disebut berada pada peringkat ke-16 di Provinsi Sumatera Selatan.
Kondisi tersebut menjadi bagian dari konteks pemeriksaan terkait penyelesaian kewajiban pemulihan kerugian daerah.
Dalam kaitannya dengan TPP, mekanisme pemotongan sebesar 50 persen seharusnya dapat diterapkan terhadap pegawai yang belum menyelesaikan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.
BPK Minta Pemkab PALI Menindaklanjuti Temuan
Atas berbagai permasalahan tersebut, BPK memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten PALI untuk melakukan langkah perbaikan dan tindak lanjut, termasuk mengembalikan kelebihan pembayaran TPP ke Kas Daerah.
Pemkab juga diminta memperbaiki mekanisme pengelolaan TPP agar penetapan dan pembayaran dilakukan sesuai ketentuan serta didukung data dan dasar penghitungan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan dokumen LHP, Bupati PALI menyatakan sependapat dengan temuan dan rekomendasi BPK serta akan menindaklanjutinya melalui langkah-langkah yang dituangkan dalam action plan.(Red).
