MUBA – TEROPONGSUMSEL.COM
Ditahun 2024 muncul proyek jalan Cor beton tanpa papan informasi kegiatan ini terkesan asal-asalan dan tidak transparan sekaligus tabrak amanah Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU-KIP) Nomor 14 tahun 2008 dan Perpres No 54 tahun 2010 dan no 70 tahun 2012 dimana mengatur setiap bangunan fisik yang di biayai oleh Negara wajib memasang papan nama proyek. Senin (09/09/2024).
Tidak adanya plang proyek menunjukan tidak transparan pihak Dinas dan kontraktor kepada publik, karena plank proyek tersebut adalah tranparansi informasi publik yang berlaku pada umumnya agar tidak muncul kecurigaan bagi pihak lain proyek apa dan apakah ini proyek yang tidak selesai alias mangkrak di anggaran tahun 2023 lalu.
Perkerjaannya beralamat jalan lingkungan desa agung jaya p17 kecamatan Lalan kabupaten Musi Banyuasin Pembangunan Jalan Cor Beton yang sumber dananya tidak diketahui namun didapat informasi proyek tersebut nilainya ratusan juta rupiah melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024 terkesan asal-asalan karena terlihat jelas jalan belum digunakan masyarakat desa agung jaya p17 Lalan namun jalan tersebut sudah retak dan diduga sudah jelas kwalitasnya tidak bagus.
Pantauan awak media di lapangan diduga Dinas PU Bina Marga DanTata Ruang Muba, sebagai pihak penyedia proyek sekaligus pengawas terkesan tutup mata. Karena seharus nya Dinas PU Bina Marga Dan Tata Ruang MUBA tersebut dapat memberikan teguran keras kepada kontraktor yang mengerjakan proyek tanpa memasang papan nama Jangan ada pembiaran.
Salah seorang masyarakat yang tak mau disebutkan namanya menyatakan ini proyek siluman yang di kerjakan asal -asalan Pak karena terlihat jelas jalan belum di gunakan sudah retak-retak” saya tidak paham kalau hal lainya. Saat dikonfirmasi awak media.
Tempat terpisah saat di wawancarai salah seorang Masyarakat inisial M warga setempat yang keseharianya selalu menggunakan jalan tersebut, karena akses jalan tersebut adalah satu-satunya menuju ke lokasi kebunnya, mengatakan, sedari awal pekerjaan memang ada pembangunan namun dia juga tidak tau berapa anggaranya dan darimana pekerjaan tersebut,” ucapanya.
“Awak media mencoba menghubungi pemborong pekerjaan cor beton tersebut bapak Taupik hidayat melalui pesan chat whatsApp,, ia mengatakan,” Iya ,kmrn sdh pernah dibuatkan papan merk, tp oleh karena blm di pasang, jd dia lupa naruhnya dimana, skrg sdh dibuat baru tp blm saya kirim ke lalan, Ungkapnya.
“kalau ini proyek Pekerjaan bersumber dana dari Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin yang mengunakan Anggaran APBD tanpa memasang plang informasi ini tentu melanggar Hukum, semoga Aparat Penegak Hukum (APH) Agar dapat menindak dan menyelidiki terkait pekerjaan proyek tersebut, hal seperti ini membuka pintu terjadinya dugaan tindak pidana korupsi.
(ddk/tim)