BANYUASIN – TEROPONGSUMSEL.COM
Rekapitulasi hasil penghitungan suara dari TPS desa/kelurahan di tingkat kecamatan dalam pemilihan kepala daerah gubernur dan wakil gubernur propinsi Sumatera Selatan serta bupati dan wakil bupati kabupaten Banyuasin dilaksanakan di kantor PPK kecamatan selat penuguan, Jum’at 29/11
Terkait vidio yang beredar tentang saksi kecamatan dari pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 02 membuat pernyataan sikap yang di sampaikan di kantor PPK selat penuguan sebagaimana dalam video tersebut bahwa saksi menolak hasil rapat pleno terbuka di PPK kecamatan selat penuguan dan menyatakan walk out
Saat di konfirmasi melalui WhatsApp
Nanang Sulistyo selaku ketua PPK selat penuguan menjelaskan bahwa “dalam hal ini kami ppk selat penuguan menghormati keputusan saksi paslon yang melakukan walk out, dan untuk pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi tetep berjalan sesuai jadwal.karena kami juga sudah berkoordinasi dengan panwascam selaku pihak pengawas dan jg meminta saran ke pihak pemerintah kecamatan maupun pihak keamanan dalam hal ini pihak tni maupun polri..terkait aksi walk out pasangan calon sudah kami tuangkan ke dalan draf berita acara dan laporan kejadian kusus yang nantinya akan kami kirimkan ke pimpinan KPU kab.banyuasin.ungkapnya
Di tempat terpisah,Agus Sugianto S.KOM. M.BA selaku ketua panwacam selat penuguan saat dikonfirmasi awak media mengatakan “Mestinya soal keabsahan mungkin di lihat PKPU bagaimana teknisnya, artinya saksi itu tidak tanda tangan karena apa, esensi ini kita cari dulu. Kalau bukan karena perbedaan jumlah suara tetapi karena instruksi, kalau itu infonya benar dan (kotak suara) terlalu lama di PPK, itu hak mereka untuk tidak mau tanda tangan. Saya kira silakan saja tidak mau tanda tangan,” katanya
Ya banding itu hak setiap peserta Pemilukada dan itu juga sesuai regulasi , klo tingkat kecamatan selama ada laporan jelas dengan syarat yang di tentukan,tentunya kita proses sesuai dengan regulasinya
Syarat ter registrasi ya aduan
ada pelapor ada yang di dugakan ada barang bukti ada saksi dan jelas 5 w 1 h nya.pungkasnya
Diyono