Palembang – TEROPONGSUMSEL.COM
Kembali terjadi dugaan penipuan di Kota Palembang. Korban kali ini adalah seorang pengusaha rental mobil bernama Ardi Ardiman (46), yang mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah akibat tindakan sindikat penipuan rental mobil.
Ardi mengaku kehilangan mobil jenis Honda Jazz berwarna hitam dengan nomor polisi BG 1055 IW. Mobil tersebut awalnya disewa selama lima hari oleh kenalannya, Hermansyah, namun belakangan diketahui Hermansyah meminjamkan mobil itu kepada dua pria bernama Fatur dan Hendri. Hingga kini, mobil tersebut belum dikembalikan.
Akibat kejadian tersebut, Ardi mengalami kerugian sebesar Rp160 juta. Pada 5 November 2024, ia melaporkan kasus ini ke Polsek Sukarami Kota Palembang dengan Surat Laporan Polisi Nomor: STPL/483/XI/2024/SPKT/Polsek Sukarami/Polrestabes/Polda Sumsel. Kejadian tersebut disebut terjadi pada 7 September 2024.
“Ya, saya kehilangan satu unit mobil Honda Jazz warna hitam dengan nomor polisi BG 1055 IW. Mobil tersebut awalnya disewa oleh Hermansyah dan istrinya selama dua hari,” ungkap Ardi pada Rabu kemarin (8 Januari 2025).
Ardi menjelaskan bahwa setelah masa sewa dua hari berakhir, Hermansyah menghubunginya untuk memperpanjang sewa selama tiga hari. Namun, hingga saat ini mobil tersebut tidak dikembalikan. Upaya Ardi untuk mencari keberadaan mobil pun tidak membuahkan hasil.
Saat ini, Hermansyah telah ditahan oleh pihak kepolisian atas dugaan penggelapan mobil tersebut, Ardi menduga kasus ini melibatkan sindikat Curanmor (pencurian kendaraan bermotor). “Saya berharap laporan ini bisa membantu mengungkap kasus dan menemukan mobil saya,” ujar Ardi.
“Menurut keterangan Hermansyah, mobil Honda Jazz yang disewanya telah diberikan kepada dua temannya, Fatur dan Hendri. Namun, kemudian diketahui bahwa mobil tersebut digadaikan oleh Hendri dan Fatur di daerah Ogan Komering Ilir (OKI) kepada seseorang yang diduga merupakan oknum polisi.
“Mereka hanya memberi janji-janji tanpa ada itikad baik untuk mengembalikan mobil saya. Atas kejadian ini, saya mengalami kerugian dari harga mobil dan biaya sewa sebesar Rp160 juta,” jelas Ardi.
Ia berharap, karena perkara ini sudah ditangani pihak yang berwajib, Hendri dan Fatur yang diduga terlibat segera memenuhi panggilan kepolisian. “Jika mereka tidak terlibat, sebaiknya datang ke kantor polisi. Berdasarkan informasi dari Hermansyah, Hendri adalah warga OKI, sementara Fatur berasal dari Banyuasin. Namun, saya tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan mereka,” harap Ardi.
Kejadian ini dilaporkan terjadi di Jalan Walet Raya, RT 1/1, Kelurahan Alang-Alang Lebar, Kecamatan Sukarame, pada 7 September 2024, sekitar pukul 11.30 WIB. Terlapor, Hermansyah, menyewa mobil dengan biaya Rp250 ribu per hari selama lima hari. Namun, setelah masa sewa berakhir, mobil Honda Jazz warna hitam itu tidak pernah dikembalikan hingga saat ini. Hermansyah sempat berjanji akan mengembalikannya pada 2 Desember 2024, tetapi janji tersebut tidak terpenuhi.
Sementara itu, istri Hermansyah berharap agar Hendri dan Fatur segera mengembalikan mobil tersebut. “Suami saya hanya menolong temannya yang membutuhkan mobil untuk hajatan. Tapi ternyata mobil yang kami sewa dari Pak Ardi malah digadaikan oleh Hendri dan Fatur,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat mendatangi rumah istri muda Fatur untuk meminta pertanggungjawaban atas kejadian ini. Namun, ia mengaku justru dianiaya oleh istri Fatur. “Saya berharap pihak kepolisian segera menangkap Hendri dan Fatur agar suami saya bisa bebas. Kami juga menjadi korban atas tindakan mereka,” bebernya. (red)