MUBA – TEROPONGSUMSEL.COM
Dugaan tindak pidana penipuan mencuat di wilayah hukum Polsek Bayung Lencir, setelah seorang pengusaha bernama Fahmi resmi membuat laporan polisi, Senin (4/5/2026). Terlapor dalam perkara ini berinisial RI, yang disebut sebagai mantan Ketua DPRD Kabupaten Musi Banyuasin.
Fahmi datang melapor didampingi kuasa hukumnya, Harry Hendra, dan rekan. Laporan tersebut diterima petugas piket dan pelapor langsung dimintai keterangan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Kepada petugas, Fahmi memaparkan bahwa peristiwa ini bermula pada 3 Oktober 2025 saat dirinya bertemu RI di kediaman RI untuk membahas peluang bisnis supplier BBM jenis solar dengan sistem “titip modal” dan iming-iming keuntungan Rp800 per liter.
Pertemuan lanjutan berlangsung pada 6 Oktober 2025 di kediaman Ikhwanudin, tempat RI mempresentasikan skema bisnis tersebut. Fahmi mengaku belum langsung memutuskan dan memilih mempertimbangkan terlebih dahulu.
Namun pada Jumat, 16 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, Fahmi akhirnya mengantarkan uang tunai sebesar Rp341 juta ke kediaman RI, didampingi Andika.
Sebagai bentuk meyakinkan kesepakatan, menurut Fahmi, RI membuat surat pernyataan disertai penyerahan sejumlah barang yang disebut sebagai jaminan, antara lain: satu kalung emas putus dan cincin tanpa surat, satu BPKB mobil truk tangki minyak berikut unit kendaraan, satu BPKB mobil pick up berikut unit kendaraan, serta satu BPKB mobil minibus tanpa fisik kendaraan.
Dalam surat pernyataan tersebut, RI disebut menyanggupi pengembalian uang titipan modal dalam waktu dua bulan, yakni pada 16 Maret 2026.
Menjelang jatuh tempo, tepatnya 14 Maret 2026, Fahmi menghubungi RI untuk mengingatkan kewajiban pengembalian dana. Namun, menurut Fahmi, RI meminta perpanjangan waktu hingga 22 Maret 2026 dengan alasan menunggu pencairan tagihan.
“Jadi kami datang ke Polsek ini karena saya merasa ditipu. Ada surat pernyataan beliau sendiri akan menyelesaikan, namun sampai saat ini tidak ada itikad baik. Kami berharap petugas dapat membantu menyelesaikan persoalan ini,” ujar Fahmi.
Upaya konfirmasi kepada RI telah dilakukan melalui pesan WhatsApp pada Jumat (8/5/2026) pukul 08.58 WIB, namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan yang diberikan.
Kasus ini kini dalam penanganan pihak Polsek Bayung Lencir. Publik menanti langkah klarifikasi dari pihak terlapor serta proses hukum yang berjalan sesuai ketentuan. (Fitriyani)
