MUBA – TEROPONGSUMSEL.COM
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang seharusnya menjadi sarana untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan sertifikat tanah secara gratis, kembali tercoreng dengan dugaan adanya praktik pungutan liar.
Sejumlah warga di Desa Karang Makmur, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan mengatakan kepada wartawan, bahwasanya mereka diminta untuk membayar sejumlah uang oleh oknum pejabat desa untuk proses pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL.
Sedangkan kuota untuk pengajuan program PTSL di Desa Karang Makmur berjumlah 50 Persil Sertifikat dan di pungut biaya hingga jutaan rupiah.
Menurut laporan yang diterima, pungutan tersebut berkisaran Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) per Sertifikat, tergantung luas tanah dan lokasinya, ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Selasa (03/06/2025).
Ia melanjutkan, indikasi adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh Oknum Aparat Desa Karang Makmur Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin sudah jelas merugikan masyarakat.
“Kepada Kapolres Musi Banyuasin dan pihak berwenang lainnya mohon segera ditindaklanjuti untuk diproses secara Hukum, sesuai dengan Undang-undang NKRI agar tidak ada lagi oknum yang meyelewengkan tugas,” tegas dia.
Diketahui, Program PTSL sendiri dicanangkan oleh pemerintah sebagai layanan gratis yang di danai oleh negara, namun masyarakat hanya dikenakan biaya Rp. 150.000 (Seratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembuatan per sertifikat, hasil Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Mentri.
Dengan adanya kasus ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, terutama bagi mereka yang tengah berupaya mengurus sertifikat tanah melalui program PTSL. diminta uang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Saya merasa kecewa karena program yang seharusnya membantu kami, malah dijadikan ajang pungli,” jelasnya.
Kasus PTSL berbayar ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang.
Masyarakat diimbau untuk tidak segan melaporkan kepada pihak berwenang jika dimintai biaya dalam pengurusan PTSL.
Sampai Berita ini diterbitkan Kepala Desa Karang Makmur.” Edi Sudaryanto.” saat di konfirmasi tidak mau menjawab alias BUNGKAM.
(Tim)