PALI – TEROPONGSUMSEL.COM Pemerintah Desa (Pemdes) Pengabuan Induk, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menggelar kegiatan sosialisasi pencegahan dan penanganan stunting, serta rembuk stunting dan pembentukan kader perempuan, pada Jumat (18/07/2025).
Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Desa Pengabuan Induk dan dipimpin langsung oleh Kepala Desa, Supriyanto, SH. Hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari Camat Abab, petugas kesehatan, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, anggota BPD, TP-PKK, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta masyarakat setempat.
Dalam sambutannya, Kades Supriyanto, SH, menyampaikan bahwa rembuk stunting merupakan forum penting untuk menyerap berbagai usulan masyarakat melalui perangkat desa, sekaligus merumuskan program yang akan dilaksanakan guna mencegah dan menangani stunting di tingkat desa.
“Hari ini kita tidak hanya melaksanakan rembuk stunting, tapi juga membentuk kader perempuan yang akan menjadi ujung tombak dalam mendukung program ini di lapangan,” ujar Supriyanto.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kegiatan rembuk stunting merupakan bagian dari instruksi pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah, termasuk desa, memiliki tanggung jawab untuk mengimplementasikan program secara menyeluruh.
“Masalah stunting menjadi perhatian serius pemerintah karena berdampak langsung pada kualitas sumber daya manusia, terutama dalam pertumbuhan dan perkembangan anak. Karena itu, upaya penanganan harus dilakukan secara konvergen, terpadu, dan lintas sektor,” tutup Kades. (Red)
