Kanit Reskrim Polsek Tungkal Ilir IPDA M. Ropiyan Anggono, S.H., M.H. Berhasil Ungkap dan Tangkap Pelaku Pencurian serta Penadahan Barang Hasil Kejahatan

BANYUASIN – TEROPONGSUMSEL.COM Jajaran Polsek Tungkal Ilir Polres Banyuasin di bawah pimpinan Kapolsek IPTU M. Fachrie Persada Putra, S.Tr.K., M.Si., melalui Kanit Reskrim IPDA M. Ropiyan Anggono, S.H., M.H., berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dan penadahan barang hasil kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 Jo 480 KUHPidana.

Kasus ini berawal dari laporan warga atas nama Hitjerah Bin Hasan Asidi (37), warga Dusun Tri Tunggal, Desa Bentayan, Kecamatan Tungkal Ilir, yang kehilangan sepeda motor miliknya jenis Honda Genio warna merah hitam dengan nomor polisi BG 4836 BAX. Kejadian tersebut diketahui terjadi pada Senin, 15 September 2025, sekira pukul 16.30 WIB, di belakang rumah korban.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tungkal Ilir IPDA M. Ropiyan Anggono, S.H., M.H., bersama tim Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan di bawah arahan langsung Kapolsek Tungkal Ilir IPTU M. Fachrie Persada Putra, S.Tr.K., M.Si..
Melalui serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi, tim akhirnya mendapatkan petunjuk kuat mengenai keberadaan pelaku.

Pada Jumat, 10 Oktober 2025, tim bergerak menuju wilayah Kelurahan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, dan berhasil mengamankan pelaku utama berinisial IS (Ikbal Saputra Bin Burniat, 22 tahun) di rumahnya.
Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung mengakui perbuatannya. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku IS mengakui telah menjual sepeda motor hasil curian kepada seorang penadah berinisial AF (Aldi Firnando Bin Aman, 18 tahun), warga Kelurahan Pinang Banjar, Kecamatan Sungai Lilin.

Berdasarkan keterangan tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh IPDA M. Ropiyan Anggono, S.H., M.H. bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AF beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Genio warna merah hitam, BPKB, dan STNK asli yang sesuai dengan laporan korban.

Kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Tungkal Ilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti telah diamankan dan kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 362 Jo 480 KUHPidana tentang Pencurian dan Penadahan Barang Hasil Kejahatan.

Dalam keterangannya, Kanit Reskrim Polsek Tungkal Ilir IPDA M. Ropiyan Anggono, S.H., M.H. menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja sama tim dan dukungan masyarakat.

“Kami bertindak cepat menindaklanjuti laporan korban dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Ini merupakan komitmen kami dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah hukum Polsek Tungkal Ilir,” ujar IPDA M. Ropiyan.

Sementara itu, Kapolsek Tungkal Ilir IPTU M. Fachrie Persada Putra, S.Tr.K., M.Si., mengapresiasi kinerja tim Unit Reskrim yang telah menunjukkan dedikasi tinggi dalam mengungkap kasus tersebut.

> “Kami akan terus berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan. Sinergi dan kecepatan respon di lapangan menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini,” tegas Kapolsek.

Dengan tertangkapnya kedua pelaku, Polsek Tungkal Ilir Polres Banyuasin berharap masyarakat semakin percaya terhadap kinerja Polri dan senantiasa berperan aktif dalam memberikan informasi terkait gangguan keamanan di lingkungannya.

J.Hendro.P

Related posts

Leave a Comment