Ketika HGU Menimpa Hak Rakyat: Warga Sumber Jaya Menuntut Keadilan atas 298 Hektare yang Tertunda 25 Tahun

MUBA – TEROPONGSUMSEL.COM
‎Konflik agraria yang menimpa warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin. kembali mencuat setelah lebih dari 25 tahun perjuangan mereka belum juga membuahkan kepastian atas hak lahan.

‎Sejak ditempatkan pada tahun 2000, sebanyak 149 dari total 300 Kepala Keluarga (KK) peserta transmigrasi asal Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan DKI Jakarta belum menerima Lahan Usaha II yang seharusnya menjadi sumber utama penghidupan mereka. (17/11/2025)

‎Padahal, berdasarkan Keppres, SK Menteri, dan SK Gubernur tahun 1999, setiap KK transmigrasi berhak atas:

‎0,5 hektare lahan pekarangan
‎0,5 hektare lahan usaha I
‎2 hektare lahan usaha II

‎Namun, sekitar 298 hektare lahan yang diperuntukkan sebagai Lahan Usaha II diduga telah masuk ke dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Hamita Utama Karsa (PT HUK).

‎Pemerintah Sudah Memerintahkan Pengembalian Lahan, tapi Tak Kunjung Dilaksanakan

‎Sejumlah langkah formal sebenarnya telah dilakukan.

‎Putusan Bupati Muba pada 11 Januari 2016 memerintahkan PT HUK mengembalikan 282 hektare lahan berikut administrasinya kepada masyarakat.

‎Instruksi DPRD Muba pada 2019 juga mempertegas keharusan pengembalian lahan kepada warga.

‎Namun hingga kini, perusahaan belum menjalankan keputusan tersebut. Pada 2019, warga bahkan menggelar aksi demonstrasi ke Gedung Gubernur Sumsel dan Kantor ATR/BPN, tetapi hanya menerima janji penyelesaian tanpa realisasi nyata.

‎PT HUK sempat menawarkan kompensasi sebesar Rp300.000 per bulan, namun warga menolak karena dinilai tidak adil dan tidak sebanding dengan hilangnya hak atas tanah yang merupakan sumber mata pencaharian utama.

‎Penasihat Hukum: HGU Tidak Boleh Menimpa Hak yang Sudah Ada

‎Ketua Tim Penasihat Hukum warga,
‎Adv. Nugraha Satiya Darmawan, SH., MH., CCLA., CTRS., CCHS., CME., CPS. menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan hak legal masyarakat transmigrasi sesuai keputusan pemerintah.

‎“Kami berdiri bersama masyarakat untuk menegakkan keadilan. Jika HGU melanggar hak rakyat dan ketentuan perundangan, maka pemerintah wajib melakukan revisi atau pencabutan. Tanah ini adalah hak masyarakat Sumber Jaya,” tegas Nugraha.

‎Ia menambahkan bahwa perjuangan ini bukan sekadar sengketa lahan, tetapi juga upaya mengembalikan martabat masyarakat yang telah lama dirugikan.

‎Dasar Regulasi yang Menguatkan Tuntutan Warga.

‎Beberapa aturan yang menjadi dasar perjuangan warga antara lain:

‎UUPA No. 5/1960 Pasal 18 & 34
‎Tanah tidak boleh menghilangkan mata pencaharian rakyat.
‎Pelanggaran dapat berujung pada revisi/pencabutan HGU.

‎PP 40/1996 jo. PP 18/2021 Pasal 18 & 36
‎HGU tidak boleh berada di atas hak yang sudah ada.
‎Penerbitan HGU di atas lahan transmigrasi dapat dianggap cacat hukum.

‎UU Perkebunan 39/2014 Pasal 55–56
‎Perusahaan wajib menyelesaikan konflik; ada potensi sanksi hukum jika diabaikan.

‎UU 2/2012
‎Kompensasi wajib adil dan layak; tawaran Rp300.000/bulan dinilai tidak memenuhi unsur tersebut.

‎Jika HGU terbukti berada di atas hak transmigrasi yang lebih dahulu ada dan merugikan masyarakat, negara berkewajiban mengembalikan lahan kepada pemilik sahnya.

‎Saat ini masyarakat masih melakukan aksi damai dengan menduduki lahan yang menjadi objek sengketa. Mereka menegaskan akan bertahan hingga pemerintah mengambil keputusan yang berpihak pada keadilan.

‎“Kami hanya minta satu: kembalikan 298 hektare sesuai SK Gubernur. Itu hak kami yang sudah dijamin negara,” tegas salah satu perwakilan warga.

‎Perjuangan panjang warga Desa Sumber Jaya menjadi cerminan bahwa penyelesaian konflik agraria tidak boleh terus berlarut dan mengabaikan hak rakyat yang telah dijamin negara. Harapan mereka kini tertuju pada pemerintah provinsi dan lembaga berwenang untuk mengambil langkah tegas demi memastikan bahwa hak atas tanah benar-benar kembali kepada pemilik sahnya.

‎Selama keadilan belum ditegakkan, warga Sumber Jaya menyatakan tidak akan berhenti bersuara—demi masa depan yang lebih bermartabat bagi generasi penerus mereka. (Red/Diyono).

Related posts

Leave a Comment