Saat Mau Konfirmasi Terkait Dana Desa Tahun 2025, PJ Kades Srimulyo Blokir Whatsapp Wartawan.

BANYUASIN – TEROPONGSUMSEL.COM Sikap tak terpuji di tunjukkan oleh Khabib selaku PJ Kepala Desa Srimulyo Kecamatan Air Salek Kabupaten Banyuasin, Pada saat hendak dikonfirmasi melalui Sambungan Whatsapp serta telpon seluler terkait Kegiatan Pembangunan fisik serta Penggunaan Anggaran Dana Desa (DD) Tahap 1 dan tahap II Tahun 2025 sebesar Rp. 1 Miliyar lebih. Kades enggan memberikan jawaban dan langsung memblokir nomor HP wartawan. Senin (01/12/2025)

Saat di minta tanggapan terkait pemblokiran no Whatsapp awak media, Ketua Umum LSM JARINGAN MASYARAKAT ANTI KKN SUMATERA SELATAN. “RAHMAT SOLEH” mengatakan. Seharusnya Pj Kepala Desa Srimulyo selaku pelayan publik, terlebih lagi sebagai mitra lembaga serta media. Memberikan pelayanan informasi kepada khalayak umum. Berdasarkan. UU keterbukaan informasi publik, kita mengacu pada UU RI Nomor 14 tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik, Hak pemohon informasi publik pada pasal 4, serta pada pasal 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik yang salah satunya bersipat transparan dan akuntabel.” ujarnya

Kalau insan pers sulit menghubungi, patut di pertanyakan ada apa dengan kegiatan pembangunan fisik maupun kegiatan yg menggunakan pagu Dana Desa di tahun 2025 ini, bagaimana Pj Kepala Desa tersebut berkomunikasi dengan masyarakatnya, bagaimana apabila ada komplain atau pengaduan pelayanannya. Apakah bisa ditindak lanjuti oleh yang bersangkutan, terlebih dalam setiap kegiatan jurnalistik, media selalu mengedepankan kode etik jurnalis, akan tetapi PJ Kepala Desa Srimulyo malah lebih memilih blokir nomor Wartawan.

“Sebagai seorang pejabat publik tidak perlu memblokir nomor whatsapp, itu tandanya pejabat tidak mampu memegang amanah ketika ada kritik yang membangun,” tegasnya.

Untuk itu LSM JARINGAN MASYARAKAT ANTI KKN SUMATERA SELATAN, akan segera berkoordinasi serta melaporkan adanya dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun 2025 kepada pihak-pihak terkait yakni inspektorat serta Kejari Banyuasin. Untuk segera mengaudit serta memeriksa seluruh pelaksanaan kegiatan yang menggunakan Pagu anggaran Dana Desa (DD), serta meminta Bupati Banyuasin dan Dinas yang berkompeten, agar segera mengevaluasi kinerja PJ Kepala Desa Srimulyo Kecamatan Air Salek, yang dengan sengaja menghalangi tugas wartawan berdasarkan Pasal 18 Ayat 1, Undang_Undang Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Pers. Lanjutnya, kalau tidak mau dikritik lebih baik berhenti saja jadi kepala desa.” tungkasnya.

(Dedek Candra)

Related posts

Leave a Comment