PALI – TEROPONGSUMSEL.COM
Dugaan kebocoran pipa minyak kembali terjadi di wilayah Desa Betung Barat, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Kamis (12/3/2026). Ironisnya Kebocoran tersebut disebut berada tepat di depan SMK Bina Bhakti Abab, bersampingan Taman Kanak-kanak serta berseberangan dengan Pondok Pesantren Nurul Qur’an atau SMP Amaniah Betung Abab.
Peristiwa ini memicu kekhawatiran masyarakat karena jalur pipa diduga milik PT PHE Raja Tempirai melintasi kawasan padat aktivitas, termasuk permukiman warga dan lingkungan pendidikan.
Warga pun mendesak perusahaan agar segera mempertimbangkan pemindahan jalur pipa minyak ke lokasi yang lebih aman dan jauh dari kawasan pemukiman.
Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan. Selain berada di dekat rumah warga, jalur pipa juga melintas di sekitar fasilitas pendidikan mulai dari taman kanak-kanak, sekolah menengah hingga pondok pesantren.
“Kalau terus terjadi kebocoran tentu sangat mengkhawatirkan. Apalagi lokasinya dekat sekolah dan rumah warga, jika sampai memakan korban siap yang akan bertanggung jawab,” ujar seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
Selain persoalan keselamatan masyarakat luas, aktivitas perusahaan dalam melakukan pengawasan dan perawatan pipa juga dinilai mengganggu karena masih memanfaatkan jalan umum yang setiap hari dilalui masyarakat. Kondisi ini disebut telah berlangsung sejak lama tanpa perubahan berarti.

Atas hal tersebut, Ketua DPC Organisasi Harimau Sumatera Bersatu (HSB), Epriadi, turut angkat bicara. Ia meminta pihak perusahaan PHE Raja Tempirai, serius mempertimbangkan relokasi jalur pipa agar tidak lagi bersinggungan langsung dengan aktivitas warga.
Menurutnya, pemindahan jalur pipa merupakan langkah penting untuk meminimalkan risiko terhadap masyarakat, termasuk rumah penduduk serta fasilitas pendidikan yang berada di sekitar lintasan pipa.
“Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas. Jalur pipa seharusnya tidak berada di tengah aktivitas warga,” tegasnya.
Sementara itu, Awen warga betung mengungkapkan, sejak awal operasional perusahaan sekitar tahun 1996, perusahaan belum pernah membangun akses jalan khusus untuk kegiatan operasional.
Bahkan pada masa awal pemasangan pipa, material disebut diangkut menggunakan gerobak yang melintasi kebun milik warga.
“Dulu katanya jalur pipa ini hanya dipakai sementara, sekitar lima tahun. Tapi sampai sekarang masih digunakan,” ungkapnya.
Secara regulasi, persoalan ini berpotensi berkaitan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan.
”Di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mewajibkan badan usaha menjamin keselamatan operasi serta perlindungan masyarakat dan lingkungan sekitar wilayah kerja,” tambahnya.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha wajib mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan yang berpotensi membahayakan kesehatan serta keselamatan masyarakat.
”Sementara, Penggunaan jalan umum untuk aktivitas operasional perusahaan juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang menegaskan bahwa jalan umum diperuntukkan bagi kepentingan lalu lintas masyarakat secara aman dan nyaman, bukan sebaliknya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ia berharap pemerintah daerah dan pihak perusahaan segera duduk bersama mencari solusi terbaik melalui dialog terbuka. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjamin keselamatan masyarakat luas serta menjaga kenyamanan lingkungan permukiman penduduk, pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT PHE Raja Tempirai maupun instansi terkait belum terkonfirmasi untuk dimintai keterangan resmi terkait dugaan kebocoran / pemindahan jalur pipa tersebut. (TIM)