PALEMBANG – TEROPONGSUMSEL.COM
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika skala besar di Dusun III, Desa Anyar, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, melalui operasi undercover buy pada Jumat (27/3/2026).
Dalam operasi tersebut, dua tersangka berinisial RD (51) dan KM (50), warga Kecamatan Muara Lakitan, ditangkap saat melakukan transaksi sabu dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli.
Keduanya diamankan ketika menyerahkan satu kantong plastik hitam berisi tiga paket sabu dengan berat bruto 303 gram. Nilai transaksi barang haram tersebut mencapai Rp225 juta, menjadikannya salah satu pengungkapan terbesar di wilayah Polda Sumsel sepanjang 2026.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Desa Anyar. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Kanit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba, Iptu Rendy Yuwandra, melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggelar operasi penyamaran.
Sekitar pukul 09.00 WIB, petugas melakukan pemesanan sabu sebanyak 300 gram kepada seorang perantara berinisial R. Dalam prosesnya, R menghubungi KM, yang kemudian menginstruksikan RD untuk mengambil barang dari pemasok berinisial MAT.
Transaksi disepakati berlangsung di rumah R. Saat penyerahan barang sekitar pukul 16.00 WIB, petugas langsung melakukan penyergapan dan mengamankan RD serta KM. Namun, R berhasil melarikan diri melalui pintu belakang dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara itu, pemasok MAT masih dalam penelusuran.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita tiga paket sabu dalam plastik klip transparan yang disimpan dalam kantong plastik hitam.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, menyatakan bahwa pengungkapan ini menjadi salah satu capaian terbesar dalam operasi pemberantasan narkotika.
“Sebanyak 303 gram sabu senilai Rp225 juta dalam satu operasi undercover menunjukkan kemampuan tim kami menembus jaringan besar hingga ke wilayah pedalaman. Kami akan terus mengejar pelaku lain hingga jaringan ini terungkap sepenuhnya,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menambahkan bahwa keberhasilan ini merupakan peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkotika.
“Tidak ada jaringan yang terlalu besar untuk dibongkar dan tidak ada wilayah yang terlalu jauh untuk dijangkau, dengan sitaan 303 gram sabu senilai Rp225 juta, menjadi bukti komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 Ayat (2) KUHP baru, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun penjara.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan kasus, termasuk pemeriksaan lanjutan, uji laboratorium, serta pengejaran terhadap DPO dan pemasok untuk mengungkap jaringan secara menyeluruh. (Red)
Sumber: Media Mitramabes.com