PALEMBANG – TEROPONG SUMSEL.COM
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan melalui Subdit III Jatanras berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan bermodus pecah kaca yang mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga Rp520 juta.
Peristiwa tersebut terjadi di area parkir salah satu bank swasta di Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin. Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polda Sumsel dalam memberantas kejahatan terorganisir yang menyasar nasabah perbankan.
Korban berinisial BH (24) diketahui baru saja menarik uang dalam jumlah besar dari bank dan menyimpannya di dalam kendaraan. Saat kembali masuk ke bank untuk mengurus administrasi, para pelaku yang telah mengintai sejak awal menjalankan aksinya dengan memecahkan kaca mobil dan membawa kabur uang tunai senilai Rp520 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun, menginstruksikan jajaran Subdit III Jatanras untuk melakukan penyelidikan secara intensif.
Hasil penyelidikan mengungkap aksi tersebut dilakukan oleh komplotan yang terdiri dari empat orang dengan peran berbeda. Polisi berhasil menangkap tersangka berinisial ZS (31) yang bertindak sebagai eksekutor pemecah kaca kendaraan korban.
Selain ZS, penyidik juga menetapkan FF (26) sebagai tersangka. Saat ini FF tengah menjalani proses hukum dalam perkara lain di Rumah Tahanan Musi Banyuasin. Sementara dua pelaku lainnya, AK (32) dan AS (30), telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku menjalankan aksinya secara sistematis dengan memantau aktivitas nasabah di kawasan perbankan, memilih target yang membawa uang tunai dalam jumlah besar, lalu mengikuti pergerakannya hingga menemukan kesempatan untuk beraksi.
Mereka menggunakan alat pemecah kaca yang dibeli secara daring untuk mempercepat eksekusi dan menghindari perhatian warga sekitar. Dengan cara tersebut, aksi pencurian dapat dilakukan hanya dalam hitungan detik sebelum para pelaku melarikan diri.
Tim Subdit III Jatanras akhirnya menangkap ZS di kawasan Jalan Perindustrian Kilometer 9, Kota Palembang, pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Tersangka diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penyidikan, diketahui ZS menerima bagian sebesar Rp119 juta dari hasil kejahatan tersebut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang digunakan saat menjalankan aksi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan.
Kombes Pol Johannes Bangun menegaskan pihaknya akan terus memburu seluruh anggota jaringan hingga tuntas.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Pengungkapan ini baru langkah awal. Tim masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap seluruh pelaku yang terlibat serta mengungkap kemungkinan keterkaitan dengan kasus serupa di wilayah lain,” tegasnya saat dikutip dari Atianews.com
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat membawa uang tunai dalam jumlah besar.
“Kami mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan pengawalan kepolisian saat membawa uang dalam jumlah besar. Layanan ini tersedia secara gratis untuk menjaga keamanan masyarakat. Polda Sumsel akan terus hadir memberikan perlindungan dan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengganggu rasa aman,” ujarnya.
Polda Sumsel memastikan penyelidikan masih terus dikembangkan guna menangkap dua pelaku yang masih buron serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang beroperasi di Sumatera Selatan maupun daerah sekitarnya. (Red)
