OGAN ILIR – SUMSEL / TS.COM / Aparat kepolisian dari Satresnarkoba Polres Ogan Ilir berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di jalur strategis Jalan Lintas Sumatera (Jalintsum). Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 4.239 gram atau lebih dari 4,2 kilogram serta menangkap dua orang tersangka yang diduga sebagai kurir.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Sabtu dini hari, 4 April 2026, sekitar pukul 01.40 WIB di kawasan Simpang Desa Saka Tiga, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir. Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial ES (40) dan YB (47), keduanya diketahui merupakan warga Kota Palembang.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya rencana pengiriman narkotika lintas wilayah. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif selama lebih dari setengah hari.
“Tim kami melakukan pemantauan dan pengembangan informasi selama kurang lebih 14 jam. Setelah memastikan kendaraan target, petugas langsung melakukan penyergapan dan pengamanan terhadap pelaku beserta barang bukti,” ujar Kapolres.
Dalam operasi tersebut, petugas menghentikan sebuah mobil Toyota Sigra warna putih yang digunakan para tersangka untuk mengangkut narkotika. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan empat paket besar sabu yang disimpan dalam sebuah tas totebag putih.
Selain narkotika, aparat juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit kendaraan, dua unit telepon genggam, serta sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas jaringan peredaran narkotika.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba, khususnya di jalur lintas provinsi yang kerap dimanfaatkan sebagai rute distribusi.
Menurutnya, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam memberikan informasi awal yang akurat kepada petugas.
“Kami pastikan pengawasan di jalur-jalur strategis akan terus diperketat. Tidak ada ruang bagi jaringan narkotika untuk beroperasi di wilayah Sumatera Selatan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.(Red)
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri asal barang haram tersebut serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan distribusi narkotika lintas wilayah. (**)