Sempat Periksa Uang Transaksi, Dua Pengedar Sabu di Ogan Ilir Akhirnya Dibekuk Ditresnarkoba Polda Sumsel

OGAN ILIR – TEROPONGSUMSEL.COM
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu melalui operasi undercover buy yang digelar Unit 1 Subdit II di halaman Masjid Agung Nurussa’adah, Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Selasa (26/5/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial AC (34) dan A (34). Tersangka AC berperan sebagai pengatur transaksi sekaligus pemeriksa uang pembayaran, sedangkan tersangka A bertindak sebagai kurir yang membawa serta menyerahkan sabu kepada pembeli yang ternyata anggota polisi yang menyamar.

Operasi dipimpin langsung Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP C.S. Panjaitan, S.E., M.Si., bersama Kanit I AKP Najamudin, S.H., Panit I Iptu Joeharmen, S.H., M.Si., dan Panit II Ipda Agung, S.H. Kedua tersangka diamankan saat proses transaksi berlangsung.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana, S.I.K., menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu di wilayah Tanjung Raja yang diduga dikendalikan tersangka AC.

“Berdasarkan informasi tersebut, anggota melakukan teknik undercover buy untuk membongkar jaringan peredaran narkotika dan berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sabu dengan berat bruto 31,83 gram,” ujarnya.

Yulian menerangkan, sebelum penangkapan dilakukan, tersangka AC lebih dahulu menghubungi petugas yang menyamar sebagai pembeli dan menentukan lokasi transaksi di halaman Masjid Agung Nurussa’adah.

Sekitar pukul 20.30 WIB, tersangka AC memastikan lokasi aman dan satu jam kemudian menemui petugas untuk memeriksa uang pembayaran. Setelah memastikan uang tersebut sesuai, tersangka A datang membawa bungkusan tisu putih berisi tiga paket sabu.

Saat barang berpindah tangan, tim Ditresnarkoba langsung melakukan pengepungan dan mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 31,83 gram. Seluruh barang bukti beserta kedua tersangka langsung diamankan ke Markas Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Yulian.

Penyidik juga menemukan fakta bahwa kedua tersangka tinggal di jalan yang sama, yakni Jalan Kopral A. Rahman, Kecamatan Tanjung Raja Utara, Kabupaten Ogan Ilir. Hal itu memperkuat dugaan adanya kerja sama dalam aktivitas distribusi narkotika.

Sementara itu, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP C.S. Panjaitan mengatakan pembagian peran antara pemeriksa uang dan kurir merupakan modus untuk meminimalkan risiko penangkapan.
“Satu orang bertugas memeriksa uang, sementara satu lainnya membawa barang. Pola seperti ini memang sengaja dibuat untuk mengurangi risiko, namun sudah kami antisipasi dalam operasi undercover buy,” tegasnya pada Ampuhnews.

Menurutnya, kedua tersangka juga dijerat Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait permufakatan jahat karena peran masing-masing tersangka terekam jelas dalam rangkaian transaksi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a juncto Pasal 612 UU Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menambahkan keberhasilan pengungkapan tersebut menunjukkan meningkatnya kemampuan intelijen dan operasional Ditresnarkoba Polda Sumsel dalam membongkar jaringan narkotika.

“Polda Sumsel akan terus hadir memutus mata rantai peredaran narkotika. Informasi masyarakat menjadi kunci penting dalam pengungkapan kasus seperti ini dan akan selalu kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur,” tutupnya.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok sabu kepada kedua tersangka serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkotika di wilayah Ogan Ilir. (Red)

Related posts

Leave a Comment