Muara Enim – TEROPONGSUMSEL COM
Kasus pembunuhan sadis yang menggegerkan warga Kabupaten Muara Enim akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Muara Enim dalam waktu kurang dari 24 jam. Pelaku diketahui merupakan mantan kekasih korban.
Korban berinisial A.P.S. (23) ditemukan tewas dalam kondisi hangus terbakar di kawasan Sungai Enim 3, Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim, Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Penemuan jenazah bermula saat warga melihat sesosok tubuh perempuan tergeletak di bawah beton pembatas Jalan Baru, pinggir Sungai Enim. Kondisi korban yang mengenaskan langsung membuat warga melapor ke pihak kepolisian.
Personel Satreskrim Polres Muara Enim bersama Tim Identifikasi segera turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi menemukan sisa pembakaran di sekitar lokasi yang menguatkan dugaan adanya tindak pidana pembunuhan.
Korban kemudian berhasil diidentifikasi sebagai A.P.S. (23), perempuan yang sebelumnya dilaporkan hilang selama empat hari oleh pihak keluarga.
Identifikasi dilakukan melalui pemeriksaan medis di RSUD Dr HM Rabain Muara Enim dan dikenali keluarga dari ciri khusus pada struktur gigi korban.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra SIK langsung memimpin pengungkapan kasus tersebut dengan mengerahkan Team Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim untuk melakukan penyelidikan intensif.
Dari hasil pemeriksaan saksi, pelacakan aktivitas korban, dan pendalaman di lapangan, polisi mengarah kepada pria berinisial M.A.P. (33), yang diketahui merupakan mantan pacar korban.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap Team Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim di kawasan Kelurahan Tungkal, Kecamatan Muara Enim, Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku nekat mencekik korban hingga meninggal dunia karena tersinggung dengan ucapan korban. Setelah memastikan korban tewas, pelaku diduga berusaha menghilangkan jejak dengan membakar jasad korban menggunakan bensin di dalam ember sebelum membuang tubuh korban ke aliran sungai.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit ponsel milik korban, nota pembayaran hotel, kunci kamar hotel, satu unit mobil Honda Brio merah, pakaian milik tersangka, serta sisa kayu dan kain hangus dari lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 KUHP dan/atau Pasal 479 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra mengatakan pengungkapan cepat kasus tersebut merupakan hasil kerja keras personel yang bergerak cepat sejak menerima laporan masyarakat.
“Kami bergerak cepat sejak menerima laporan masyarakat. Seluruh rangkaian penyelidikan dilakukan secara intensif hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah jenazah ditemukan. Ini bentuk komitmen kami dalam memberikan kepastian hukum dan rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya pada sriwijayapertama.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menegaskan pihak kepolisian akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Kami memastikan setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat akan ditangani secara cepat, profesional, dan transparan. Polda Sumatera Selatan berkomitmen menjaga stabilitas keamanan wilayah serta memberikan perlindungan hukum yang maksimal kepada masyarakat,” tegasnya.
Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Muara Enim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna mempercepat proses pelimpahan ke persidangan. (TIM)
