Berdomisili di Karang Agung PALI, Warga Asli Palembang Diamankan Polisi Terkait Dugaan Peredaran Narkotika

PALI – TS.COM // Kali ini Jajaran Polsek Penukal Utara, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Dalam pengungkapan tersebut, Pihak kepolisi mengamankan seorang pria berinisial O (39), Warga asli Palembang yang berdomisili di Desa Karang Agung, Kecamatan Abab, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (31/10/2026), sekitar pukul 17.30 WIB, di Jalan Lintas Sekayu–Simpang Belimbing, Desa Kota Baru, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI.

Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip bening berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 24,35 gram.

Selain itu, polisi juga menyita satu plastik klip bening berisi 15 butir pil yang diduga ekstasi berlogo TikTok berwarna hijau.

Tidak hanya narkotika, petugas turut mengamankan satu unit handphone merek OPPO dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan terduga pelaku.

Kapolsek Penukal Utara, IPDA Iswahyudi, S.M., C.Med., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Penukal Utara.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Penukal Utara kemudian memerintahkan PS Kanit Reskrim Polsek Penukal Utara, AIPTU Musmiran, bersama anggota untuk melakukan penyelidikan di Jalan Lintas Sekayu–Simpang Belimbing, Desa Kota Baru.

Saat melakukan penyelidikan, petugas mendapati seorang pria yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam.

Petugas kemudian melakukan upaya paksa penangkapan dan penggeledahan terhadap pria tersebut.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 24,35 gram serta 15 butir pil yang diduga ekstasi berlogo TikTok.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika beserta sejumlah barang bukti,” ujar Kapolsek Penukal Utara

Berdasarkan hasil pengungkapan awal, terduga pelaku diduga berstatus sebagai penjual atau pengedar narkotika.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polres PALI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polsek Penukal Utara juga akan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Satresnarkoba Polres PALI guna penanganan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Penukal Utara menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam membantu kepolisian mengungkap berbagai tindak pidana, khususnya peredaran gelap narkotika yang dapat merusak generasi muda.

Masyarakat diimbau agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu bentuk komitmen Polsek Penukal Utara bersama Polres PALI dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran narkoba. (Red)

Related posts

Leave a Comment