DD Mangku Negara TA 2025 Disorot, Selisih Rp42,1 Juta Belum Tersalurkan Hingga Pos Anggaran Jadi Perhatian

PALI – TEROPONGSUMSEL.COM Pengelolaan Dana Desa (DD) Mangku Negara, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Tahun Anggaran (TA) 2025 mulai menjadi sorotan. Berdasarkan data yang dihimpun, pagu anggaran Dana Desa Mangku Negara TA 2025 tercatat sebesar Rp851.727.000. Namun, dari total pagu tersebut, penyaluran yang tercatat hanya sebesar Rp809.593.194.

Jika dikalkulasikan, terdapat selisih sebesar Rp42.133.806 antara pagu anggaran dengan dana yang tercatat telah tersalurkan.

Dengan Selisih Rp42.133.806 tersebut menjadi pertanyaan, terutama karena belum ditemukan penjelasan tertulis yang secara rinci menerangkan status maupun penggunaan sisa anggaran tersebut.

Selanjutnya, Sorotan tidak hanya tertuju pada selisih anggaran. Sejumlah pos dalam data penyaluran juga menjadi perhatian dan dinilai perlu mendapat penjelasan lebih terbuka dari Pemerintah Desa Mangku Negara.

Salah satunya adalah anggaran Penyelenggaraan Informasi Publik Desa, seperti pembuatan poster atau baliho informasi penetapan maupun laporan pertanggungjawaban (LPJ) APBDes untuk warga, sebesar Rp2.000.000.
Kemudian terdapat anggaran Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan sebesar Rp26.244.195.

Pos lainnya yang menjadi sorotan adalah Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa dengan nilai cukup besar, yakni mencapai Rp429.424.600.

Nilai ratusan juta rupiah tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius, terutama menyangkut realisasi pekerjaan, volume, kualitas pekerjaan, serta kesesuaian antara anggaran yang tercantum dengan kondisi fisik di lapangan.

Selain itu, terdapat anggaran Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana dan Prasarana Posyandu/Polindes/PKD sebesar Rp1.400.000.
Pada bidang kesehatan, tercatat anggaran Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan untuk masyarakat, tenaga kesehatan maupun kader kesehatan sebesar Rp3.000.000.

Sementara itu, kegiatan Penyelenggaraan Posyandu, meliputi makanan tambahan, kelas ibu hamil, kelas lansia hingga insentif kader Posyandu, tercatat sebesar Rp44.563.000.

Anggaran tersebut juga menjadi perhatian dan dinilai perlu dijelaskan secara transparan mengenai bentuk kegiatan, jumlah penerima manfaat, realisasi kegiatan serta pertanggungjawaban penggunaannya.

Selanjutnya, terdapat dua pos Pelatihan/Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan, masing-masing tercatat sebesar Rp1.000.000 dan Rp6.000.000.

Pada pos operasional pemerintahan desa, tercatat penggunaan Dana Desa sebesar Rp23.550.000. Selain itu, terdapat pula pos operasional Pemerintah Desa lainnya sebesar Rp2.000.000 yang turut dipertanyakan dan membutuhkan penjelasan mengenai peruntukan serta realisasinya.

Yang paling mencolok dalam data tersebut adalah pos Keadaan Mendesak dengan nilai mencapai Rp108.000.000.

Besarnya anggaran pada pos tersebut tentu menjadi perhatian publik. Terlebih, penggunaan anggaran keadaan mendesak semestinya dapat dijelaskan secara transparan, mulai dari dasar penetapan, jenis keadaan yang dianggap mendesak, penerima manfaat, hingga dokumen pertanggungjawabannya.

Publik berhak mengetahui apakah realisasi anggaran tersebut telah sesuai dengan ketentuan dan benar-benar diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria penerima.

Selain itu, terdapat pula pos Penyertaan Modal dengan nilai mencapai Rp170.345.400.

Nilai yang cukup besar tersebut menjadi salah satu bagian yang patut mendapat perhatian. Penjelasan mengenai kepada siapa atau lembaga usaha desa mana modal tersebut disertakan, dasar hukumnya, sumber modal, mekanisme penyertaan, serta manfaat dan hasil yang diterima desa menjadi penting untuk dibuka kepada masyarakat.

Jika penyertaan modal tersebut berkaitan dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), maka masyarakat juga patut mengetahui bagaimana kondisi usaha, perkembangan modal, laporan keuangan serta kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes).

Besarnya sejumlah pos anggaran tersebut membuat pengelolaan DD Mangku Negara TA 2025 dinilai perlu dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Boni R, pemerhati pembangunan Kabupaten PALI, angkat bicara. Ia meminta Pemerintah Desa Mangku Negara memberikan penjelasan secara terbuka terkait pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025, terutama mengenai adanya selisih antara pagu anggaran dengan dana yang tercatat tersalurkan.

Menurut Boni, selisih sebesar Rp42.133.806 bukan angka kecil dan tidak semestinya dibiarkan tanpa penjelasan yang jelas kepada masyarakat.

“Kalau pagunya Rp851 juta lebih, sementara yang tercatat tersalurkan Rp809 juta lebih, tentu ada selisih sekitar Rp42 juta. Pertanyaannya, dana tersebut statusnya bagaimana? Apakah belum disalurkan, masih tersimpan, atau ada peruntukan lain? Ini harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat,” tegas Boni. Senin 10/8/2026.

Ia juga menyoroti sejumlah pos anggaran dengan nilai cukup besar, terutama pengerasan jalan desa sebesar Rp429.424.600, keadaan mendesak Rp108.000.000, serta penyertaan modal Rp170.345.400.
Boni menilai, semakin besar nilai anggaran yang dikelola, maka semakin besar pula kewajiban pemerintah desa untuk membuka informasi dan mempertanggungjawabkannya kepada masyarakat.

“Jangan hanya bicara soal nominal di atas kertas. Masyarakat berhak melihat realisasinya. Untuk pembangunan jalan, misalnya, harus jelas berapa volumenya, lokasi pekerjaannya di mana, bagaimana kualitasnya, siapa pelaksananya dan berapa nilai yang benar-benar direalisasikan,” ujarnya.

Menurutnya, pos Keadaan Mendesak juga perlu mendapat penjelasan secara rinci. Penggunaan anggaran tersebut harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dibuktikan dengan dokumen serta penerima manfaat yang sesuai.

“Anggaran keadaan mendesak jangan sampai menjadi pos yang hanya muncul dalam laporan. Harus jelas apa kejadiannya, siapa penerimanya dan apa dasar penggunaannya. Semua harus bisa dipertanggungjawabkan,” kata Boni.

Tak kalah penting, lanjutnya, adalah penyertaan modal sebesar Rp170.345.400. Ia meminta Pemerintah Desa menjelaskan secara transparan tujuan penyertaan modal tersebut, lembaga atau unit usaha penerima, dasar hukum, serta perkembangan dan manfaatnya bagi desa.

“Kalau itu penyertaan modal, masyarakat berhak tahu modalnya disertakan ke mana, bagaimana pengelolaannya, apakah berkembang atau tidak, dan apa kontribusinya terhadap desa. Jangan sampai modal besar keluar, tetapi masyarakat tidak pernah tahu hasilnya,” tegasnya.

Boni menambahkan, kritik yang disampaikan bukan untuk mencari kesalahan pemerintah desa, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial agar pengelolaan Dana Desa benar-benar berjalan transparan, akuntabel dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Dana Desa itu uang negara dan penggunaannya harus bisa diawasi masyarakat. Kalau semua sesuai aturan, administrasinya lengkap dan realisasinya jelas, tentu tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Justru keterbukaan akan menjawab semua pertanyaan,”tambahnya.

Lebih lanjut, Boni mendorong Inspektorat, Tipidkor dan aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan serta audit menyeluruh terhadap pengelolaan dan penyaluran DD Mangku Negara TA 2025.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan seluruh anggaran direalisasikan sesuai aturan, perencanaan dan kondisi di lapangan, sekaligus mencegah potensi maupun dugaan kerugian negara.

“Kalau semua sesuai aturan, tentu hasil audit akan menjawab semuanya. Namun jika ditemukan ketidaksesuaian, harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Mangku Negara belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai keterangan resmi terkait sejumlah dugaan dan sorotan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) TA 2025 tersebut. (Red)

Related posts

Leave a Comment