PALI – TEROPONGSUMSEL.COM
Pengelolaan Dana Desa (DD) Tanah Abang Jaya Tahun Anggaran 2025 dengan total pagu Rp 1.102.757.000 menuai sorotan tajam. Sejumlah rincian penyaluran anggaran dinilai janggal dan belum mencerminkan transparansi kepada publik.
Berdasarkan data yang dihimpun, anggaran tersebut dialokasikan ke berbagai sektor, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga pemberdayaan masyarakat.
Namun, ditemukan beberapa item kegiatan yang tercatat berulang dengan nominal berbeda, sehingga memunculkan tanda tanya besar.
Pada sektor infrastruktur, anggaran meliputi:
Drainase/air limbah Rp 67.782.800.
Pembangunan jembatan desa Rp 66.048.000.
Pembangunan jalan desa Rp 68.895.000.
Sementara itu, sektor lainnya antara lain:
Pengelolaan lingkungan hidup desa Rp 39.895.000.
Jaringan komunikasi/informasi desa Rp 5.500.000.
Yang menjadi sorotan utama, terdapat penganggaran kegiatan yang muncul lebih dari satu kali:
Posyandu: Rp 2.490.000, Rp 6.780.000, Rp 9.155.000.
PAUD/pendidikan non formal: Rp 11.000.000 dan Rp 1.020.000.
Serta Operasional pemerintah desa: Rp 7.000.000 dan Rp 1.050.000.
Pembinaan karang taruna: Rp 10.900.000 dan Rp 4.895.000.
Selain itu ironisnya lagi, terdapat pula dua pos anggaran bernilai fantastis yang hingga kini dinilai belum transparan dalam penggunaannya, yakni keadaan mendesak sebesar Rp 108.000.000 dan penyertaan modal Rp 130.000.000. Kedua pos ini memicu tanda tanya publik karena minimnya penjelasan rinci terkait peruntukan serta realisasi di lapangan.
Yang takalah menarik anggaran untuk layanan kesehatan desa melalui PKD/Polindes hanya sebesar Rp 3.000.000, yang dinilai tidak sebanding dengan kebutuhan pelayanan masyarakat setempat.
Dengan kondisi ini makin kuat memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam perencanaan maupun pelaksanaan anggaran tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM Peduli Masyarakat Pali, Saparudin Bundar menilai adanya indikasi kejanggalan serius dalam pengelolaan Dana Desa tersebut.
“Dari data yang beredar, terlihat jelas ada pengulangan kegiatan dengan nominal berbeda serta pos anggaran besar yang belum transparan. Ini harus dijelaskan secara terbuka ke publik,” tegasnya (21/4/2026).
Lebih lanjut, Ia mendesak agar aparat terkait segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh.
“Saya minta Inspektorat dan aparat penegak hukum (APH) segera melakukan audit menyeluruh. Jika ditemukan penyimpangan, harus ditindak tegas. Dana desa adalah uang rakyat, tidak boleh dikelola secara tertutup,” ujarnya.
Tak berhenti di situ, Saparudin juga menegaskan bahwa transparansi adalah kewajiban dalam pengelolaan anggaran desa.
“Kalau tidak ada masalah, tidak perlu takut diaudit. Justru audit akan membuka semuanya secara terang benderang dan menghilangkan kecurigaan publik,” pungkasnya.
Masyarakat pun berharap pemerintah desa segera memberikan klarifikasi terbuka serta menyajikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang dapat diakses publik, guna memastikan penggunaan Dana Desa berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan dugaan penyimpangan.
Sementara itu, Hingga berita ini diturunkan Kepala Desa Tanah Abang Jaya, setelah di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp
belum memberikan keterangan resminya dan memilih bungkam. (TIM)
