Kantongi Izin Lengkap hingga 2030, DA Club 41 Tegaskan Legalitas dan Siap Tempuh Jalur Hukum

PALEMBANG – TEROPONGSUMSEL.COM
Mencuatnya berbagai isu di media siber dan media sosial terkait legalitas operasional Hotel, Bar, dan Diskotik Darma Agung (DA) Club 41 akhirnya mendapat tanggapan resmi dari pihak manajemen. Owner DA Club 41, Thomas Chandra, BSc, menegaskan bahwa tempat usaha yang dikelolanya telah mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dan beroperasi secara sah. Kamis (25/12/2025).

Thomas menjelaskan, DA Club 41 telah memperoleh kepastian hukum berupa izin operasional yang masih berlaku hingga Desember 2030. Bahkan, Pemkot Palembang secara resmi telah melakukan penempelan berkas perizinan di lokasi usaha, sebagai bentuk pengesahan dan transparansi kepada publik.

 

“Kami telah memiliki kepastian hukum yang kuat. Pemkot Palembang secara resmi menempelkan dokumen perizinan di lokasi usaha DA Club 41. Artinya, operasional kami sah dan legal,” ujar Thomas.

Menurutnya, langkah tersebut menjadi bukti bahwa DA Club 41 telah memenuhi seluruh standar dan ketentuan regulasi yang ditetapkan pemerintah daerah, baik dari sisi perizinan usaha, fungsi bangunan, maupun aspek keselamatan.
Thomas juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Pemkot Palembang atas langkah terbuka yang dilakukan, karena hal itu sekaligus menjawab berbagai spekulasi dan informasi yang beredar di tengah masyarakat.

“Dengan adanya izin ini, semakin jelas bahwa bar, resto, hingga hotel yang berada di Darma Agung Club 41 telah mengantongi izin resmi. Kami ingin menegaskan kepada masyarakat luas bahwa tidak ada kendala perizinan dalam operasional DA Club 41,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Thomas mengungkapkan bahwa DA Club 41 telah mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dengan nomor registrasi SK.SLF.16710718122025.001, yang diterbitkan oleh Pemkot Palembang pada 18 Desember 2025 dan berlaku hingga 18 Desember 2030. Sertifikat tersebut merupakan dokumen penting yang menyatakan bangunan layak digunakan sesuai peruntukannya.

Sementara itu, Kuasa Hukum DA Club 41, Adam, SH, turut angkat bicara dan meminta agar oknum-oknum yang mengatasnamakan LSM, Ormas, maupun pihak lain untuk tidak lagi mengganggu atau menggugat operasional kliennya tanpa dasar hukum yang jelas.

“Kami melihat dan membaca adanya upaya dari oknum tidak bertanggung jawab yang seolah-olah mencari kesalahan DA Club 41, padahal secara hukum tidak ada pelanggaran yang dilakukan,” tegas Adam.

Adam menegaskan, pihaknya tidak akan ragu mengambil langkah hukum apabila masih ditemukan penyebaran isu tidak benar, fitnah, atau tindakan yang merugikan nama baik kliennya.
“Kami juga mempertanyakan legalitas pihak-pihak tersebut. Apakah LSM atau Ormas-nya terdaftar di Kesbangpol, apakah medianya berbadan hukum, memiliki akta notaris, terdaftar di Kemenkumham, serta terverifikasi Dewan Pers. Maka dari itu, sebelum menghakimi pihak lain, sebaiknya menilai legalitas diri sendiri terlebih dahulu,” pungkasnya.

(Fitriyani)

Related posts

Leave a Comment