Kejari PALI Masih Dalami Dugaan Transaksi Keuangan dalam Kasus Pengondisian Proyek

PALI – TS.COM // Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI masih mendalami keterkaitan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) PALI dengan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengondisian 10 proyek.

Perhatian terhadap posisi Kadisdik semakin menguat menyusul informasi mengenai dugaan transaksi keuangan yang disebut-sebut mengarah ke rekening pribadi pihak-pihak di luar lima tersangka.

Selain Kadisdik, penyidik juga disebut mendalami keterkaitan dua oknum anggota DPRD PALI berinisial BH dan AM dengan perkara tersebut.

Informasi mengenai dugaan transaksi keuangan yang disebut mengarah ke rekening pribadi turut mencuat dalam proses pendalaman. Namun, pihak Kejari PALI belum mengonfirmasi apakah transaksi tersebut benar terjadi dan memiliki kaitan dengan perkara.

Kasi Pidsus Kejari PALI, Akbari, saat dikonfirmasi terkait dugaan transfer dari pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kepada sejumlah pihak, termasuk BH, AM dan Kadisdik PALI, belum memberikan penjelasan.

Begitu juga ketika ditanya apakah terdapat data atau bukti transaksi yang sedang didalami penyidik, Kejari PALI belum memberikan keterangan resmi.

Sebelumnya, Akbari menyatakan pihaknya masih membutuhkan pendalaman untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan Kadisdik dengan lima tersangka.

“Terkait kepala dinas pendidikan sementara ini kami masih perlu pendalaman kembali untuk mengetahui ada/tidaknya keterlibatan Kadisdik dengan lima orang tersangka, mengingat untuk dapat menyimpulkan hal tersebut perlu didukung oleh alat bukti permulaan yang cukup,” kata Akbari, (8/8/26).

Hingga saat ini belum ada kesimpulan resmi Kejari PALI bahwa Kadisdik terlibat dalam perkara tersebut maupun menerima uang yang berasal dari tindak pidana.

Kejari PALI juga masih membuka kemungkinan adanya tersangka baru. Hal itu bergantung pada hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti.

“Semua kemungkinan masih dapat terjadi, tinggal menunggu hasil penyidikan,” ujar Akbari.

Akbari menegaskan proses penyidikan tetap dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Mohon doa dan dukungan saja dari teman-teman sekalian. Perkara ini tidak mudah dan semua harus kami kerjakan sesuai SOP dan UU,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejari PALI belum mengonfirmasi terkait informasi dugaan transaksi transfer rekening tersebut. (TIM)

Related posts

Leave a Comment