PALI – TEROPONGSUMSEL.COM
Pengerjaan proyek pembangunan Jalan Lingkar Ilir di Desa Persiapan Raman Mulia, Desa Prambatan, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Kian menjadi sorotan publik.
Pasalnya poyek yang bersumber dari APBD PALI Tahun Anggaran 2026 melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) PALI dengan nilai mencapai Rp2,9 miliar tersebut disebut menggunakan alat berat yang berasal dari program tanggung jawab sosial perusahaan, Corporate Social Responsibility, (CSR).
Alat berat CSR itu dikabarkan digunakan dalam sejumlah tahapan pekerjaan, mulai dari pembersihan lahan, pembentukan badan jalan hingga pemadatan.
Penggunaan fasilitas perusahaan untuk mendukung pekerjaan proyek yang telah memiliki anggaran APBD tersebut kemudian memunculkan pertanyaan serius: bagaimana dengan komponen biaya alat berat yang telah diperhitungkan dalam perencanaan dan kontrak pekerjaan APBD tersebut?
Jika alat berat tersebut benar-benar diberikan melalui CSR dan tidak menjadi beban biaya kontraktor, maka transparansi mengenai struktur biaya proyek menjadi penting untuk dibuka kepada publik.
Sebab, jangan sampai terjadi kondisi di mana fasilitas perusahaan digunakan secara gratis, sementara biaya penggunaan alat berat tetap diperhitungkan dan dibayarkan melalui anggaran proyek APBD.
Hal inilah yang dinilai perlu diperjelas oleh pihak terkait, terutama Dinas PUTR PALI dan pelaksana pekerjaan.
Pemerhati kebijakan daerah, Aldi Taher, menyoroti pula dugaan keterlibatan Kepala Desa Raman Mulia dalam proses keluarnya alat berat perusahaan untuk mendukung pekerjaan tersebut.
Menurut Aldi, penggunaan alat berat perusahaan tidak semestinya menimbulkan tanda tanya apabila seluruh prosesnya memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Tidak mungkin alat berat perusahaan bisa keluar begitu saja tanpa ada komunikasi atau campur tangan pihak tertentu. Karena itu, Kades Raman Mulia seharusnya memberikan penjelasan agar persoalan ini tidak menimbulkan asumsi liar,” ujar Aldi, Jumat (21/8/2026).
Ia menegaskan, persoalan tersebut bukan sekadar mengenai siapa yang membantu pekerjaan, melainkan menyangkut akuntabilitas penggunaan uang negara.
“Jangan sampai fasilitas CSR digunakan untuk pekerjaan proyek yang sudah memiliki anggaran, sementara komponen biaya alat berat dalam kontrak tetap dibayarkan. Ini yang harus dibuka dan diperiksa,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Raman Mulia, Ikhsan, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp (21/8) membenarkan adanya bantuan dari pihak perusahaan.
“Alhamdulillah sudah dibantu oleh pihak PT, yang tidak lain untuk kesejahteraan masyarakat. Masalah tumpang tindih dengan CSR dan proyek, kami terus berkoordinasi dengan pihak pemborong dan PUPR untuk masalah pengerjaan ini,” jelas Ikhsan.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas perhatian terhadap persoalan tersebut, Terima kasih atas kepeduliannya. Mohon untuk dipantau terus,” pungkasnya.
Kini, bola berada di tangan pihak terkait. Publik tentu berhak mengetahui secara terang: apakah alat berat CSR tersebut benar-benar bantuan di luar kontrak, atau penggunaannya berkaitan dengan pekerjaan yang biaya alat beratnya sudah masuk dalam anggaran proyek? (TIM).
