MUBA – TEROPONGSUMSEL.COM
Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) masih menjadi perhatian serius. Dalam kurun waktu enam bulan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Muba mencatat sedikitnya 60 laporan kasus yang melibatkan perempuan dan anak.
Angka tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah karena kasus yang ditangani tidak hanya berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan terhadap anak, tetapi juga mencakup dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kepala DPPPA Muba, Demon Herdian Suza, mengatakan puluhan laporan tersebut tercatat sejak Januari hingga Juni 2026. Menurutnya, setiap laporan membutuhkan penanganan cepat, terpadu, serta mengedepankan perlindungan dan pemulihan korban.
“Ada 60 kasus kita terima dari Januari sampai Juni yang tercatat, mulai dari KDRT, kekerasan terhadap anak, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” kata Demon, Selasa, 1 September 2026.
Dari puluhan kasus tersebut, lanjut Demon, KDRT dan kekerasan terhadap anak menjadi perkara yang paling mendominasi selama enam bulan terakhir.
Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi pekerjaan rumah yang membutuhkan penanganan bersama, baik oleh pemerintah, aparat penegak hukum, keluarga maupun masyarakat.
“Judi slot, narkoba, dan ekonomi menjadi faktor utama terjadinya KDRT dan kekerasan terhadap anak. Dari data yang ada, kasus paling banyak terjadi di Kecamatan Bayung Lencir,” ujarnya.
Karena itu, penanganan kasus tidak hanya sebatas menerima laporan. DPPPA juga melakukan pendampingan serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, dan pihak terkait lainnya guna memastikan korban mendapatkan perlindungan yang memadai.
“Setiap laporan yang masuk menjadi perhatian kami. Korban harus mendapatkan perlindungan dan pendampingan agar tidak mengalami trauma yang lebih berat,” ujarnya.
Namun, Demon mengakui masih terdapat sejumlah kendala dalam penanganan kasus, salah satunya keterbatasan tenaga psikolog. Untuk mengatasi hal tersebut, DPPPA Muba menggandeng RSUD Sekayu dalam memberikan penanganan maupun pendampingan psikologis terhadap korban.
Selain keterbatasan tenaga, persoalan lain yang masih menjadi tantangan adalah masih adanya korban maupun masyarakat yang takut untuk melaporkan dugaan kekerasan.
Padahal, keberanian untuk melapor menjadi salah satu langkah penting agar kasus dapat segera ditangani dan korban memperoleh perlindungan.
Demon pun mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Identitas serta keselamatan korban harus menjadi prioritas dalam setiap proses penanganan. Jangan takut untuk melapor. Semakin cepat kasus diketahui dan ditangani, semakin besar peluang korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan,” katanya.
Pemerintah daerah, lanjutnya, berkomitmen memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kasus perempuan dan anak melalui edukasi, pendampingan korban, serta peningkatan koordinasi lintas sektor.
“Dengan adanya laporan dan penanganan yang cepat, diharapkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat ditekan dan tercipta lingkungan yang aman, khususnya bagi kelompok rentan,” pungkasnya. (Red).
Sumber:SP
