PALI – TEROPONGSUMSEL.COM
Jajaran Polda Sumatera Selatan melalui Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, kasus penyalahgunaan sabu berhasil diungkap di kawasan perkebunan sawit, Desa Prambatan, Kecamatan Abab, Senin (6/4/2026) siang.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial BU (36), warga setempat yang berprofesi sebagai petani. Ia diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika. Penangkapan dilakukan di sebuah pondok di tengah kebun sawit yang diduga kerap digunakan sebagai lokasi penyimpanan barang terlarang.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba Polres PALI segera melakukan penyelidikan intensif.
Setelah memastikan target dan lokasi, petugas bergerak cepat menuju tempat kejadian dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di sekitar pondok yang mengarah pada penemuan barang bukti narkotika.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita satu paket sabu dengan berat bruto 10,25 gram. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, pipet sekop, plastik klip kosong, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Keberadaan alat timbang dan perlengkapan kemasan tersebut mengindikasikan bahwa tersangka tidak hanya sebagai pengguna, melainkan juga terlibat aktif dalam peredaran narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana berat.
Kasat Resnarkoba Polres PALI, Dedy Suandy, menegaskan pihaknya akan terus mengintensifkan operasi pemberantasan narkoba hingga ke wilayah terpencil.
“Kami bergerak berdasarkan informasi masyarakat dan berhasil mengamankan tersangka di lokasi. Barang bukti yang ditemukan menunjukkan bahwa tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika. Saat ini, kami masih melakukan pengembangan terhadap pemasoknya,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres PALI, Yunar H. P. Sirait, menyatakan bahwa pengungkapan kasus di kawasan perkebunan membuktikan tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan narkotika.
“Peredaran narkoba tidak hanya terjadi di wilayah perkotaan, tetapi juga menyasar kawasan perkebunan. Kami memastikan Polres PALI hadir di seluruh wilayah untuk memberantas narkoba hingga tuntas,” ujarnya.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Sumsel, Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan keberhasilan ini merupakan bukti nyata sinergi antara masyarakat dan kepolisian.
“Informasi dari masyarakat menjadi kunci utama dalam pengungkapan kasus. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus aktif melaporkan setiap indikasi peredaran narkotika,” katanya.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres PALI masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti, serta mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Pengungkapan ini kembali menegaskan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam menjaga keamanan wilayah serta menekan peredaran narkotika hingga ke akar, termasuk di kawasan pedesaan dan perkebunan. (Red)
Liris: Polres PALI