Merasa Difitnah Soal Penutupan Jalan Plasma, Yahya Ayas Laporkan Koordinator Plasma HO PT MSA ke Polsek Bayung Lencir

MUBA – TEROPONGSUMSEL.COM
Mengutip pemberitaan media INC Inews Nusantara, Yahya Ayas selaku pemilik lahan di Desa Kepayang, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, secara resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polsek Bayung Lencir pada Senin, 4 Mei 2026.

Yahya Ayas datang didampingi kuasa hukumnya, Harry Hendra, untuk membuat laporan terhadap seorang pria berinisial A yang disebut sebagai Koordinator Plasma HO Sumatera pada PT MSA. Laporan tersebut telah diterima petugas dengan nomor: LP/B/136/V/2026/SPKT Polsek Bayung Lencir.

Permasalahan ini bermula pada 28 April 2026, saat Yahya Ayas dihubungi Ketua Koperasi Secerah Mentari untuk mengklarifikasi kebenaran isi sebuah surat yang menyebut adanya penutupan aktivitas operasional kebun plasma, termasuk pemeliharaan, pemanenan, dan pengangkutan TBS plasma milik KPKS Secerah Mentari.

Setelah melakukan pertemuan langsung dengan Ketua Koperasi Secerah Mentari, Yahya Ayas memastikan bahwa tidak pernah ada penutupan jalan maupun aktivitas kebun plasma. Ia menilai isi surat yang dikirim terlapor A telah menyatakan seolah-olah dirinya menutup akses jalan plasma, yang menurutnya tidak benar dan mencemarkan nama baiknya.
Atas dasar itu, Yahya Ayas mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah.

Kuasa hukum Yahya Ayas, Harry Hendra, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menutup aktivitas kebun plasma.
“Saudara Yahya Ayas melaporkan A atas dugaan pencemaran nama baik, karena A mengirim surat kepada Koperasi Secerah Mentari yang menyatakan Yahya Ayas menutup aktivitas perkebunan inti dan plasma. Padahal, yang ditutup hanya aktivitas perkebunan inti, bukan plasma,” tegasnya

Menurutnya, pernyataan dalam surat tersebut telah menimbulkan kesalahpahaman di lingkungan koperasi dan berpotensi merugikan nama baik kliennya.

Yahya Ayas juga telah dimintai keterangan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh petugas piket sebagai tindak lanjut laporan masyarakat.

Saat ini, Yahya Ayas menyatakan menunggu proses hukum lebih lanjut dari laporan yang telah dibuatnya di Polsek Bayung Lencir.

Sementara itu, terlapor berinisial A saat dikonfirmasi jurnalis INC melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 7 Mei 2026, sejak pukul 15.13 WIB hingga 18.03 WIB, belum memberikan tanggapan.

Pemberitaan ini mengedepankan asas praduga tak bersalah dan masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak terlapor.

(Fitriyani).

Related posts

Leave a Comment