Undercover Buy Berhasil! Ditresnarkoba Polda Sumsel Ringkus Pengedar Sabu & Ratusan Ekstasi di Sekayu

PALEMBANG – TEROPONGSUMSEL.COM
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Sumsel. Melalui operasi penyamaran atau undercover buy, petugas berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu dan ekstasi berskala besar di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial RS (27), warga yang berprofesi sebagai petani dan diduga berperan sebagai pengedar narkotika lintas wilayah.
Penangkapan dilakukan pada Jumat dini hari, 22 Mei 2026, di kawasan Desa Lumpatan II, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.

Kasus ini terungkap setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Sekayu yang dinilai meresahkan warga. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit 1 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel melakukan penyelidikan dan pemetaan jaringan pelaku.

Dalam proses pengungkapan, petugas menyamar sebagai pembeli dan berkomunikasi intensif dengan tersangka serta perantaranya. Dari hasil kesepakatan, transaksi direncanakan untuk pembelian sabu seberat 100 gram dan 300 butir ekstasi dengan nilai mencapai Rp100 juta.

Transaksi kemudian diarahkan berlangsung di sebuah warung makan di Jalan Lintas Betung–Sekayu, Desa Lumpatan II.
Pada Kamis malam, 21 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka RS bersama rekannya datang menemui petugas yang menyamar. Setelah barang haram tersebut diserahkan, tim Ditresnarkoba Polda Sumsel langsung melakukan penyergapan sekitar pukul 00.05 WIB.

“Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan, sementara dua pelaku lainnya melarikan diri dan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap polisi.

Dari tangan tersangka, petugas menyita sembilan paket sabu dengan berat bruto 109,05 gram serta empat paket pil ekstasi sebanyak 291 butir dengan berat bruto 114,86 gram. Polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler merek Oppo yang digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol. Yulian Perdana, S.I.K., menegaskan pihaknya terus memantau pergerakan jaringan narkotika di wilayah Sumatera Selatan.

“Penangkapan ini membuktikan bahwa kami terus memantau setiap pergerakan jaringan narkotika di wilayah Sumatera Selatan. Personel kami bekerja secara profesional melalui operasi senyap dan terukur. Kami memastikan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya tidak akan berhenti. Tidak ada ruang aman bagi pengedar narkotika di wilayah hukum Polda Sumsel,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyebut pengungkapan tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan, khususnya peredaran narkotika yang merusak generasi muda dan mengganggu stabilitas sosial masyarakat. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat,” ujarnya.

Saat ini tersangka RS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Ditresnarkoba Polda Sumsel guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu dua pelaku yang buron serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan narkotika lintas daerah lainnya. (Red)

Related posts

Leave a Comment