Miris! Pemuda di OKU Rekam Aksi Bejat Bersama Pacar, Video Viral di Sekolah, Pelaku Diringkus Polisi Usai Dilaporkan Ibu Korban

OKU – TS.COM // Satuan Reserse Kriminal (Satres) PPA-PPO Polres Ogan Komering Ulu (OKU) akhirnya berhasil menggulung pelaku persetubuhan anak di bawah umur. Tersangka berinisial OY (18), warga Desa Simpang Agung, Kabupaten OKU Selatan, kini terancam menghabiskan masa mudanya di balik jeruji besi setelah tega mencabuli kekasihnya sendiri, HK (14), yang masih berstatus pelajar. (24/5/2026)

Penangkapan pemuda pengangguran ini dilakukan setelah ibu korban, SN (46), melaporkan perbuatan bejat pelaku ke Mapolres OKU. SN tidak terima setelah mendapati video syur anaknya telah tersebar luas di lingkungan sekolah.

Modus Licik Pelaku: Diajak ke Kebun Jagung.

Berdasarkan data kepolisian, peristiwa memilukan ini sejatinya terjadi pada Senin, 29 November 2025 silam di sebuah gubuk kosong di kawasan perkebunan jagung, Desa Umpam, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU.

Modus operandi yang digunakan tersangka tergolong rapi dan terencana.

Memisahkan Korban dari Temannya: Korban HK awalnya datang bersama temannya untuk menemui OY di jembatan Desa Umpam. Namun, pelaku meminta teman korban ditinggal dan dititipkan di rumah warga.

Membawa ke Lokasi Sepi: Setelah situasi aman, pelaku membonceng korban menggunakan motor Honda Beat menuju area perkebunan jagung yang sepi.

Memaksa di Gubuk Kosong: Setibanya di pondok kosong, pelaku langsung merubah sikap dan memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri. Korban yang kalah tenaga tidak berdaya melawan.

Ironisnya, saat melancarkan aksi bejatnya tersebut, tersangka OY diam-diam merekam adegan asusila mereka menggunakan ponsel pribadinya.

Kasus Terbongkar Setelah Video Viral di Sekolah.

Aib ini akhirnya pecah setelah rekaman video asusila tersebut bocor dan beredar berantai di lingkungan sekolah tempat HK menimba ilmu. Imbasnya, kegemparan melanda di pihak guru dan siswa.

Mendengar kabar miring dan melihat langsung bukti video yang beredar, SN selaku orang tua langsung terpukul dan bergegas meminta keadilan ke pihak berwajib.

Ditangkap Tanpa Perlawanan & Mengaku ‘Sering’

Merespons laporan tersebut, Unit II Satres PPA-PPO Polres OKU langsung bergerak cepat. Setelah melacak keberadaan pelaku, petugas berhasil meringkus OY tanpa perlawanan pada Kamis malam, 21 Mei 2026 sekira pukul 19.30 WIB.

Dalam pemeriksaan di hadapan penyidik, OY membuat pengakuan yang mengejutkan: Mengaku sudah sering melakukan hubungan intim di beberapa lokasi berbeda, termasuk di kawasan persawahan, dan Mengaku terkejut video dokumentasi pribadinya bisa tersebar ke publik, Serta baru mengaku berniat bertanggung jawab setelah kasusnya viral dan dilaporkan ke pihak kepolisian. Ujar Barometeroku

Ancaman Hukuman Berat Menanti.

Selain menahan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti krusial, antara lain: Hasil Visum Et Repertum dari rumah sakit. Dokumen kependudukan korban (Kartu Keluarga & Akta Kelahiran). Satu unit motor Honda Beat warna biru tua milik pelaku. Pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

Atas perbuatan bejatnya, OY kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 Ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 473 Ayat 4 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman penjara yang sangat berat. (Red).

Related posts

Leave a Comment