Diduga Salahi Mekanisme, Proyek RKB Madrasah Yayasan di Jerambah Besi Rp200 Juta Tuai Sorotan

PALI – TEROPONGSUMSEL.COM
Dinas Pendidikan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali menjadi sorotan. Kali ini, pembangunan gedung Madrasah Yayasan Darul Muhibbin Mubarok di Dusun 8 Jerambah Besi, Desa Kartadewa, Kecamatan Talang Ubi, diduga menggunakan mekanisme yang dipertanyakan dan dinilai berpotensi bertentangan dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek dengan pagu anggaran Rp200 juta tersebut berada di bawah Dinas Pendidikan Kabupaten PALI dan dikerjakan oleh CV Karya Askara.

Proyek ini menuai perhatian karena pembangunan fisik pada sekolah swasta atau madrasah milik yayasan umumnya tidak dilaksanakan secara langsung menggunakan APBD, melainkan melalui mekanisme hibah kepada yayasan berbadan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Jika pembangunan dilakukan langsung di atas aset milik yayasan, mekanismenya dinilai perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan dugaan pelanggaran aturan.

Aktivis pemerhati pembangunan Kabupaten PALI, Aldi Taher, menilai Dinas Pendidikan seharusnya tidak melaksanakan pekerjaan sebelum memastikan seluruh persyaratan administrasi dan dasar hukumnya telah terpenuhi.

“Kalau memang mekanismenya tidak sesuai aturan, seharusnya sejak awal ditolak. Jangan sampai uang negara digunakan pada kegiatan yang kemudian menimbulkan persoalan hukum. Semua persyaratan harus dipenuhi terlebih dahulu,” tegas Aldi, Rabu (29/7/2026).

Aldi juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak tinggal diam. Menurutnya, mekanisme penganggaran, dasar pelaksanaan proyek, hingga proses penunjukan pelaksana perlu diperiksa secara menyeluruh guna memastikan seluruh tahapan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“APH jangan hanya menjadi penonton. Periksa mekanisme proyek ini secara terbuka. Bila memang seluruh prosesnya sesuai aturan, sampaikan kepada publik. Namun apabila ditemukan penyimpangan, harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Kabupaten PALI belum memberikan keterangan resmi mengenai dasar hukum pelaksanaan proyek maupun mekanisme penganggaran yang digunakan. Media ini akan terus berupaya memperoleh klarifikasi dari pihak terkait sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan. (TIM)

Related posts

Leave a Comment