Heboh! Nenek 66 Tahun Tewas Bersimbah Darah, Cucu Kandung Terduga Pelaku Ditangkap Dalam Hitungan Menit

PALEMBANG – TEROPONGSUMSEL.COM Kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan lanjut usia berinisial K (66) di Jalan Kapten Robani Kadir, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju, Kota Palembang, berhasil diungkap cepat jajaran Polrestabes Palembang.

Ironisnya, terduga pelaku berinisial AS (23) disebut merupakan cucu kandung korban. Polisi mengamankan AS sekitar 50 menit setelah kejadian dilaporkan kepada kepolisian, Sabtu dini hari (12/9/2026).

Peristiwa berdarah tersebut pertama kali diketahui warga setelah terdengar teriakan korban meminta pertolongan sekitar pukul 00.45 WIB.

Mendengar teriakan tersebut, saksi kemudian menghubungi ketua RT dan keluarga korban. Mereka selanjutnya bersama-sama mendatangi rumah korban.

Saat berhasil masuk ke dalam rumah, saksi dan keluarga mendapati korban telah tergeletak di lantai dalam kondisi bersimbah darah.

Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Mendapat laporan, Kapolsek Plaju AKP Sutioso, S.H., M.H., M.Si., bersama Kanit Reskrim Polsek Plaju Ipda Feby Julian Pratama, S.H., M.M., beserta tim opsnal, pawas dan piket fungsi langsung mendatangi lokasi.

Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara serta berkoordinasi dengan piket reskrim dan Unit Identifikasi Polrestabes Palembang.

Korban kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Palembang untuk menjalani pemeriksaan visum et repertum.

Terduga Pelaku Diburu, 50 Menit Kemudian Ditangkap.

Dari informasi yang diperoleh dari masyarakat, polisi mendapatkan petunjuk terkait keberadaan AS yang diduga melarikan diri usai kejadian.

Tim Unit Reskrim Polsek Plaju yang dipimpin langsung Kapolsek dan Kanit Reskrim kemudian bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian AS.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Sekitar pukul 01.35 WIB, polisi berhasil mengamankan AS tanpa perlawanan berarti. AS kemudian dibawa ke Polsek Plaju untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa itu.

Barang bukti tersebut berupa satu pisau bergagang kayu warna cokelat berukuran sekitar 10 sentimeter, satu pisau bergagang warna putih-hitam berukuran sekitar 10 sentimeter, serta satu gunting warna oranye.

Korban Alami Sejumlah Luka.

Dari hasil pemeriksaan awal, korban diketahui mengalami sejumlah luka, di antaranya luka pada bagian hidung, luka tusuk pada tangan kiri, serta luka lebam pada bagian wajah.

Meski demikian, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh motif maupun rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Atas dugaan perbuatannya, AS dijerat Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pembunuhan.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H. mengapresiasi gerak cepat personel kepolisian dalam menangani perkara tersebut.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang memberikan informasi sehingga keberadaan terduga pelaku dapat segera diketahui.

“Kami mengapresiasi kecepatan respons anggota di lapangan serta partisipasi aktif masyarakat sehingga pelaku dapat diamankan dalam waktu singkat, dan kami pastikan proses hukum berjalan tuntas untuk memberikan rasa keadilan,” ujar Sonny. (12/9).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa kepolisian akan mengambil tindakan tegas terhadap setiap tindak pidana yang mengancam keselamatan masyarakat.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengancam keselamatan jiwa masyarakat. Kami juga mengimbau seluruh warga untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan dan bersama-sama menjaga kamtibmas,” tegasnya.

Pengungkapan kasus dalam waktu singkat ini menjadi bukti respons cepat jajaran kepolisian dalam menangani laporan tindak pidana.

Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap kejadian maupun informasi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk memastikan seluruh fakta, motif, serta rangkaian kejadian terungkap secara terang. (DD/Red).

Related posts

Leave a Comment