PALI – TEROPONGSUMSEL.COM
Dugaan belum lengkapnya perizinan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Aburahmi di Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, dinilai tidak hanya berpotensi menimbulkan persoalan hukum, tetapi juga dapat berdampak terhadap pemasaran minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) yang dihasilkan.
Aldi Taher menilai, apabila terbukti pabrik beroperasi tanpa memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang diwajibkan, mulai dari persetujuan lingkungan, dokumen AMDAL atau UKL-UPL sesuai ketentuan, hingga perizinan berusaha yang diperlukan, perusahaan berpotensi menghadapi sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha.
“Kepala DPMPTSP sudah jelas menyatakan melalui media bahwa perusahaan belum kantongi izin,” jelas Aldi (2/8/26).
Aldi mengatakan bahwa kondisi tersebut dapat mengganggu rantai produksi dan distribusi CPO.
“Efeknya akan semakin beresiko, sebagian pembeli, terutama perusahaan besar bersertifikat ISPO/RSPO yang memasok pasar ekspor, umumnya menerapkan aspek legalitas dan kepatuhan lingkungan sebelum menerima pasokan CPO,” katanya.
Apabila legalitas operasional perusahaan belum dapat dibuktikan atau masih menjadi objek penegakan hukum, terdapat potensi sebagian pembeli menunda atau tidak melanjutkan transaksi hingga seluruh kewajiban perizinan dipenuhi.
“Akibatnya, stok CPO dapat tertahan, kualitas akan semakin menurun karena asam tinggi, yang tadinya hanya FFA 3,5% bisa jadi POME,” ungkapnya.(TIM)
