Uang Ratusan Juta Disita Saat OTT, Polda Sumsel Bongkar Dugaan Pungli Dana Revitalisasi 21 SD Banyuasin

PALEMBANG – TEROPONGSUMSEL.COM
Praktik dugaan pungutan liar (pungli) yang menyasar dana revitalisasi sekolah di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, terbongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) jajaran Ditreskrimsus Polda Sumsel. Dua oknum staf Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin diamankan polisi dalam operasi yang berlangsung di salah satu hotel di Kota Palembang, Kamis (17/9/2026).

Kasus ini menjadi sorotan karena dugaan pungli tersebut menyasar dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN Tahun Anggaran 2026 yang diperuntukkan bagi 21 Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Banyuasin. Modus yang diduga dilakukan yakni pemotongan dana secara bertahap dengan total sebesar 1 persen dari pagu anggaran masing-masing sekolah.

Kedua tersangka berinisial RB (30) dan RD (30) merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu pada Bidang Kelembagaan dan Sarana Prasarana Disdik Banyuasin. Keduanya diduga kuat memotong dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN TA 2026 sebesar 1% dari total pagu anggaran tiap sekolah.

Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, pemotongan dana dilakukan dalam dua tahap. Sebesar 0,7% saat pencairan tahap awal dan 0,3% setelah proyek pembangunan selesai 100%.

Mirisnya, Guna memuluskan aksinya, para tersangka mengintimidasi dan menawarkan “jasa” pembenahan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) serta pengisian aplikasi belanja daring SIPLAH yang seharusnya menjadi ranah dan tanggung jawab internal pihak sekolah.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya pertemuan mencurigakan antara oknum Disdik Banyuasin dengan sejumlah kepala sekolah. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sumsel di bawah pimpinan Kompol Wira Satria Yudha, S.I.K., langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan tertutup.

Pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 12.20 WIB, petugas bergerak menyergap salah satu kamar hotel. Polisi menangkap tangan transaksi penyerahan uang tunai dari kepala sekolah kepada tersangka.

Selain RB dan RD, polisi turut membawa sejumlah kepala sekolah, bendahara, operator, dan pihak penyedia ke Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan mendalam.

Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol. Doni Satrya Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan bahwa penindakan ini berbasis bukti konkret di lapangan.

”Begitu bukti penyerahan uang kami temukan langsung di lokasi, tim langsung bergerak. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat agar mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tegas Kombes Pol. Doni Satrya Sembiring.

Dari tangan tersangka RB, penyidik mengamankan uang tunai Rp30.990.000 di dalam tas ransel, serta sejumlah uang tunai milik para kepala sekolah yang belum sempat diserahkan.

Selain uang tunai, turut disita dua unit laptop, beberapa ponsel, serta lembar rekapitulasi nama-nama sekolah yang diduga menjadi target. Total potensi kerugian/target pungli diperkirakan mencapai Rp172 juta.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen jajarannya dalam mengawal anggaran negara di bidang pendidikan agar tepat sasaran.

”Polda Sumsel tidak memberikan ruang sedikit pun bagi penyalahgunaan kewenangan yang merugikan masyarakat. Kami berkomitmen mengawal program pemerintah secara transparan, akuntabel, dan profesional,” pungkas Kombes Pol. Nandang.

Saat ini, penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk menelusuri aliran dana, mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, serta memastikan seluruh rangkaian dugaan pungli tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Polisi juga masih melengkapi alat bukti dan berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan kepada penuntut umum.

Pengusutan kasus ini sekaligus menjadi perhatian terhadap pengelolaan dana revitalisasi sekolah yang bersumber dari APBN, agar anggaran yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pihak tertentu. (DIYONO).

Related posts

Leave a Comment