Karhutla PT Inti Agro Makmur Jadi Sorotan, Andi Murex: Nyali Pemkab Muba Diuji, Beranikah Buka Hasil Pemeriksaan?

MUBA – TEROPONGSUMSEL.COM
Kebakaran lahan kembali terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Kali ini, api membakar areal yang berada di wilayah konsesi PT Inti Agro Makmur, Desa Bailangu, Kecamatan Sekayu, Kamis (17/9/2026).

Lokasi kebakaran yang berada tidak jauh dari pusat pemerintahan Kabupaten Muba memunculkan sorotan. Pemerintah daerah didesak tidak hanya fokus pada pemadaman, tetapi juga memastikan ada pemeriksaan terhadap tanggung jawab perusahaan dalam mencegah terjadinya kebakaran.

Ketua DPC PWRI Muba, Andi Mustika, S.E., C.B.J., C.I.J., atau yang akrab disapa Andi Murex, mempertanyakan langkah Pemkab Muba terhadap perusahaan yang arealnya terdampak kebakaran.

“Yang membuat kasus PT Inti Agro Makmur ini semakin ironis, lokasinya ada di Kecamatan Sekayu, tepat di depan mata Pemkab Muba sendiri. Bukan di pelosok yang sulit dijangkau. Ini terjadi di halaman sendiri,” tegas Andi.

Menurutnya, kejadian kebakaran di kawasan konsesi perusahaan bukan persoalan baru. Karena itu, setiap insiden semestinya diikuti evaluasi menyeluruh terhadap sistem pencegahan dan kesiapsiagaan perusahaan.

Regulasi Sudah Ada, Penegakan Dipertanyakan.

Andi menilai pemerintah memiliki dasar hukum yang cukup untuk melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan apabila ditemukan dugaan kelalaian dalam pengendalian kebakaran.

Ia merujuk antara lain pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta PP Nomor 4 Tahun 2001 mengenai pengendalian kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan.

“Regulasi sudah bicara lantang. Yang masih membisu adalah tindakan pemerintah daerah,” ujar Andi.

Ia menegaskan, terjadinya kebakaran tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran oleh perusahaan. Namun, kondisi tersebut menurutnya harus menjadi dasar bagi pemerintah dan aparat berwenang untuk memeriksa penyebab kebakaran serta memastikan seluruh kewajiban pencegahan telah dilaksanakan.

Perusahaan Diminta Buktikan Kesiapan.

Menurut Andi, perusahaan yang mengelola areal perkebunan memiliki kewajiban melakukan langkah pencegahan dan penanggulangan kebakaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan, kata dia, perlu mencakup kesiapan sarana dan prasarana pemadaman, patroli kawasan, sumber daya manusia, peralatan, serta sistem pelaporan ketika terjadi kebakaran.

“Jika kebakaran terjadi di areal konsesi, pertanyaannya sederhana: apakah seluruh kewajiban pencegahan sudah dijalankan?” katanya.

Andi meminta persoalan tersebut tidak berhenti setelah api berhasil dipadamkan. Pemerintah perlu memastikan penyebab kejadian dan ada atau tidaknya unsur kelalaian melalui proses pemeriksaan yang objektif.

Pemkab Muba Didesak Transparan.

Untuk itu, Andi mendesak Pemkab Muba bersama instansi terkait mengambil sejumlah langkah.

Pertama, memanggil manajemen PT Inti Agro Makmur untuk meminta penjelasan mengenai kejadian serta upaya pencegahan yang telah dilakukan.

Kedua, melakukan pemeriksaan terhadap sarana dan prasarana pengendalian kebakaran di wilayah konsesi.

Ketiga, apabila ditemukan pelanggaran, menjatuhkan sanksi sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keempat, berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila hasil pemeriksaan menemukan dugaan tindak pidana.

Kelima, menyampaikan hasil pemeriksaan dan langkah pemerintah kepada masyarakat secara terbuka.

“Pola api muncul, dipadamkan, lalu kasus berhenti begitu saja harus diputus. Masyarakat berhak mengetahui apa hasil pemeriksaan dan bagaimana pertanggungjawabannya,” tegas Andi.

Jangan Sampai Asap Menguap, Penanganan Ikut Berhenti.

Andi menilai warga Desa Bailangu dan masyarakat Sekayu yang terdampak asap berhak memperoleh informasi mengenai penanganan kejadian tersebut.

Menurutnya, keberhasilan penanggulangan karhutla tidak semata-mata diukur dari seberapa cepat api dipadamkan, tetapi juga dari kemampuan pemerintah mencegah kejadian serupa serta memastikan aturan diterapkan secara konsisten.

“Kalau pemerintah hanya mampu mengirim mobil pemadam tetapi tidak mampu meminta pertanggungjawaban perusahaan sesuai hasil pemeriksaan, publik tentu akan mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat,” ujarnya.

Ia berharap kejadian di Bailangu menjadi momentum bagi Pemkab Muba untuk memperkuat pengawasan terhadap kawasan konsesi dan memastikan setiap pihak menjalankan kewajibannya.

“Ini menjadi ujian bagi Pemkab Muba. Masyarakat membutuhkan tindakan yang transparan, berdasarkan pemeriksaan dan aturan hukum yang berlaku,” pungkas Andi.(Red).

Related posts

Leave a Comment