PALI — TEROPONGSUMSEL.COM
Dugaan aliran cairan yang disebut-sebut berasal dari aktivitas Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Aburahmi di Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), kembali menjadi sorotan.
Dugaan tersebut mencuat setelah adanya informasi mengenai aliran cairan menuju Sungai Sebagut yang kemudian menjadi perbincangan di tengah masyarakat dan media sosial.
Kondisi itu memunculkan kekhawatiran, khususnya bagi warga yang memiliki lahan perkebunan di sekitar kawasan perusahaan. Namun, hingga kini belum dapat dipastikan apakah cairan tersebut benar berasal dari aktivitas produksi PKS atau memiliki karakteristik yang memenuhi unsur pencemaran lingkungan.
Untuk memastikan hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten PALI sebelumnya telah menurunkan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) ke lokasi.
Tim PPLH melakukan pemeriksaan lapangan sekaligus mengambil sampel cairan untuk selanjutnya dilakukan pengujian di laboratorium.
Langkah tersebut menjadi penting karena dugaan pencemaran lingkungan tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan kondisi visual maupun informasi yang beredar di masyarakat. Kepastian mengenai kandungan cairan serta ada atau tidaknya parameter yang melampaui baku mutu harus berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian laboratorium.
Hasil Uji Laboratorium Belum Keluar
Namun hingga Senin (28/9/2026), hasil pengujian sampel tersebut belum disampaikan kepada publik.
Sejumlah pertanyaan masih menunggu kepastian, mulai dari hasil pemeriksaan sampel, parameter yang diuji, hingga apakah terdapat kandungan tertentu yang melebihi baku mutu lingkungan.
Sementara itu, Kepala DLH Kabupaten PALI, Aryansyah, S.T., M.T., saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Senin (28/9/2026), mengatakan proses pengujian membutuhkan waktu sekitar dua minggu.
“Kalu jadwalnya kan 2 minggu, dindo,” ujar Aryansyah, saat dilansir dari akun Facebook Enggi Brama Nova, (29/9).
Ia menyebut hasil pengujian kemungkinan sudah dapat diketahui pada pekan depan.
“Jadi mungkin minggu depan metu (keluar),” lanjutnya.
Pernyataan tersebut membuat hasil uji laboratorium menjadi salah satu hal yang kini dinantikan masyarakat untuk mengetahui kondisi sebenarnya di lapangan.
Publik Menunggu Kepastian, Bukan Sekadar Dugaan.
Hasil pengujian nantinya diharapkan dapat menjawab sejumlah pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Apakah cairan yang ditemukan benar berasal dari aktivitas produksi PT Aburahmi? Apakah kandungannya masih memenuhi baku mutu? Atau terdapat parameter tertentu yang melebihi ambang batas?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting karena akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk pengawasan serta penerapan sanksi administratif terhadap kegiatan usaha, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Karena itu, transparansi hasil pemeriksaan menjadi penting.
Jika hasil laboratorium nantinya menunjukkan bahwa tidak terdapat pelanggaran, penjelasan resmi dari instansi terkait juga diperlukan agar keresahan masyarakat tidak terus berkembang.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat tentu menunggu langkah konkret dari instansi berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persoalan lingkungan bukan hanya menyangkut aktivitas sebuah perusahaan, tetapi juga berkaitan dengan kepentingan masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di sekitar lokasi serta keberlanjutan ekosistem.
Hasil uji laboratorium diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen pemeriksaan internal. Penjelasan yang transparan kepada masyarakat diperlukan agar polemik mengenai dugaan aliran limbah PKS PT Aburahmi menuju Sungai Sebagut memperoleh kepastian berdasarkan data ilmiah, bukan sekadar dugaan.
Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan, pihak PKS PT Aburahmi belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan tersebut.(Red).
