PALI – TS.COM // Unit Reskrim Polsek Penukal, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan berupa pencurian kabel elektrik sensor pada alat berat milik PT Bina Rekayasa Anugerah.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial Tz (33), warga Desa Prambatan, Kecamatan Abab. Akibat kejadian itu, pihak perusahaan dilaporkan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp300 juta.
Terduga pelaku diamankan pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan pencurian yang terjadi di dekat SPU Abab 2, Desa Pengabuan Timur, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI.
Kapolsek Penukal, AKP Sumartono, S.E., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pihak perusahaan terkait hilangnya kabel elektrik sensor pada alat berat motor grader merek Komatsu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Eduwar Fahlefi, S.H., M.Si., CPHR, bersama anggota Team Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal untuk melakukan penyelidikan dan mengungkap pelaku.
“Setelah menerima laporan, kami langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan guna mengungkap dugaan tindak pidana pencurian tersebut,” ujar AKP Sumartono.
Dijelaskannya, peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 18.15 WIB. Saat itu, satu unit alat berat motor grader Komatsu milik PT Bina Rekayasa Anugerah yang terparkir di dekat SPU Abab 2 diduga menjadi sasaran pencurian. Kabel elektrik sensor pada alat berat tersebut diketahui telah hilang.
Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Penukal pada Jumat (30/10/2026) untuk ditindaklanjuti.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi seorang pria berinisial Tz yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian kabel elektrik sensor pada alat berat motor grader Komatsu milik perusahaan tersebut.
“Terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian satu buah kabel elektrik sensor pada alat berat motor grader Komatsu milik PT Bina Rekayasa Anugerah,” jelas Kapolsek.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, Pihak kepolisian masih melakukan proses penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan terduga pelaku, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan pemberkasan dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polsek Penukal dan Polres Pali dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindaklanjuti setiap laporan tindak pidana di wilayah hukumnya. Red.
