Sen. Des 23rd, 2024

PALEMBANG, TEROPONGSUMSEL.COM
Dalam perkara korupsi kerjasama angkutan PT SMS ditetapkan tersangka tunggal Sarimuda dan perhitungan kerugian negara sebesar Rp. 18 milyar oleh perilaku korup Sarimuda saat menjadi Dirut PT SMS dalam dakwaan KPK.

“Namun dakwaan JPU KPK ini di bantah oleh Majelis Hakim dengan perintah pengembalian uang kepada terdakwa senilai Rp. 6,9 milyar”, jelas Deputy K MAKI Feri Kurniawan.

“KPK akui salah membuat dakwaan dengan tidak banding terhadap putusan majelis dan perintahkan PT SMS kembalikan uang ke Sarimuda Rp. 6,9 milyar dan asset jalan di serahkan ke Sarimuda”, jelas Deputy K MAKI itu.

“Tidak satupun yang bersuara terkait vonis ini untuk mengungkap apa motive KPK tetapkan Sarimuda menjadi tersangka tunggal dan kenapa majelis bertindak berani vonis KPK bersalah dalam perkara ini”, ungkap Deputy K MAKI itu.

“Apa peran FB mantan ketua KPK, peran mantan Gubernur Sumsel serta peran AM komisioner KPK yang juga mantan atasan AT dalam perkara ini harus di ungkap”, papar Feri Deputy K MAKI.

“Tidak ada telaah Inspektorat dan BPKP terkait Laporan Keuangan PT SMS tahun buku 2022 sampai tahun buku 2024 padahal itulah yang berpotensi tindak pidana korupsi ratusan milyar”, tegas Feri Kurniawan.

“Mungkin karena tidak punya niat atau apalah sehingga terkesan di diamkan saja seolah tidak mengerti”, pungkas Deputy K MAKI itu.

Wst

By Diyono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *