Sen. Jun 9th, 2025

MUBA – TEROPONGSUMSEL.COM
Diduga salah satu oknum guru SMP Negeri 2 lalan Menyalah gunakan wewenang, dengan cara menyita HP salah satu muridnya berinisial (M) dengan meminta uang tebusan sebesar Rp 1.500.000,00- (satu juta lima ratus ribu rupiah)

Sangat disayangkan yang seharusnya murid yang melanggar peraturan sekolah hanya mendapatkan sangsi berupa teguran lisan maupun tertulis serta dilakukan skorsing, bukan meminta uang denda dengan nominal yang fantastis.

Awak media mencoba menemui nenek dari siswa berinisial (M) di rumahnya, beliau menceritakan tentang kronologi penyitaan HP Android “pada saat itu cucu kami kelas VII lagi di kantin sekolah tiba tiba hpnya di sita oleh oknum guru yang berinisial (i) dengan alasan bermain HP saat jam belajar, ketika (M) mau mengambil hpnya yang disita, oknum guru tersebut meminta tebusan sebesar Rp 1.500.000,00- (satu juta lima ratus ribu rupiah)

Ironisnya (m) baru ada uang 700.000,00- (tujuh ratus ribu rupiah) memberikan uang kepada oknum guru tersebut, akhirnya hpnya dikasihkan dengan catatan kekurangannya harus secepatnya di bayarkan sebab saya nambahin sama uang pribadi saya. ujarnya

Pada saat (M) sudah kelas IX semester pertama raport di tahan sama oknum guru SMP Negeri 2 lalan, berharap agar orang tua (M) datang kesekolahan membayar kekurangan denda yang sewaktu hpnya disita. Pungkasnya

Di tempat terpisah awak media mengkonfirmasi oknum guru berinisial (i) terkait penyitaan HP yang berujung minta tebusan uang, (i) pun membenarkan bahwa pernah menyita Hpnya (M), tetapi beliau membantah ia telah meminta tebusan sebesar Rp.1.500.000,00- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada (M).

Ia pun berdalih bahwa, pada saat menyimpan Hpnya (M) saya lupa di taruh dimana, karena merasa tidak enak hpnya hilang di tangan saya, jadi saya punya inisiatif Mengganti dengan sejumlah uang sebesar Rp.1.500.000,00- (satu juta lima ratus ribu rupiah) diberikan kepada orang tuanya si (M) ini pak, namun beberapa bulan kemudian hpnya (M) ketemu, lalu saya kasihkan hpnya ke siswa (M), namun siswa (M) baru bisa mengembalikan uang saya sebesar Rp.700.000,00- (tujuh ratus ribu rupiah).

Sewaktu (M) sudah kelas IX, pada saat pembagian raport semester ganjil saya menahan raport siswa tadi, dengan harapan agar uang saya yang sisa Rp.800.000,00- (delapan ratus ribu rupiah) di kembalikan, ungkapnya

Awak media berharap kepada kepala sekolah SMPN 2 Lalan, agar secepatnya melakukan pemanggilan terhadap orang tua dari siswa berinisial (m) serta mengundang awak media teropong Sumsel.com agar di pertemukan langsung dengan oknum guru inisial (i) guna menyelesaikan permasalahan ini hingga selesai supaya tidak menjadi informasi liar di luar sekolah.
(TIM)

By Diyono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *