PALI – TEROPONGSUMSEL.COM
Rapat Paripurna DPRD ke-3 Kabupaten PALI yang membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati PALI tahun anggaran 2024 tetap berlangsung sesuai jadwal, meskipun diwarnai interupsi.
Agenda rapat mencakup pengesahan jadwal pembahasan LKPJ Bupati PALI 2024 serta penyampaian nota penjelasan LKPJ oleh Bupati PALI. Rapat digelar pada Senin, 10 Februari 2025, di ruang rapat paripurna gedung DPRD PALI.
Rapat Paripurna DPRD PALI dipimpin langsung oleh Ketua DPRD PALI, H. Ubaidillah, SH, didampingi Wakil Ketua I, H. Kristian, serta Wakil Ketua II, Firdaus Hasbullah. SH, MH.
Rapat tersebut dihadiri Bupati PALI,
Dr, Ir, H Heri Amalindo, MM, Wakil Bupati PALI, Sekda, sejumlah kepala OPD, dan unsur Forkopimda di lingkungan Pemkab PALI, Serta turut hadir 25 dari 30 Anggota DPRD PALI.
Interupsi disampaikan oleh anggota dewan dari PBB, H. Amran, saat pimpinan rapat hendak membuka sidang paripurna. Ia menyoroti tata tertib sidang yang meniadakan pandangan fraksi dan hanya mencantumkan pendapat Pansus.
Menanggapi interupsi tersebut, pimpinan rapat sempat meminta skor, namun akhirnya seluruh anggota dewan yang hadir sepakat untuk tetap melanjutkan rapat paripurna serta menerima usulan H. Amran.
(red)
