Penggeledahan Mendadak! Kejari PALI Sita Sejumlah Dokumen Penting Di Kantor Disperindag

PALI – TEROPONGSUMSEL.COM
Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Secara medadak
menggeledah kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta FC Sekretariat Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten PALI pada Selasa (4/3/2025).

Penggeledahan dimulai pukul 09.30 WIB dan berlangsung hingga 14.20 WIB. Dua lokasi berbeda menjadi sasaran pemeriksaan dalam operasi ini.

Kepala Kejari PALI, Farriman Isandi Siregar, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari PALI, Enggi Elber, mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan atas instruksi Jaksa Agung. Tindakan ini merupakan bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan ekonomi kreatif serta mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Enggi menegaskan, penggeledahan tersebut dilakukan dalam tahap penyidikan, bukan penyelidikan.

“Kami melakukan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan koordinasi, sinkronisasi, serta pemberdayaan industri dan peran serta masyarakat di Disperindag PALI tahun anggaran 2023. Total ada delapan kegiatan dengan pagu anggaran Rp 2,7 miliar,” ujar Enggi dalam konferensi pers.

Dari penggeledahan tersebut, tim Kejari PALI mengamankan sekitar 34 item barang bukti, termasuk laptop, dokumen penting, printer, serta sejumlah peralatan elektronik lainnya.

Saat ini, kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan, dengan 40 hingga 60 orang telah diperiksa.

“Kami masih mengumpulkan alat bukti, belum ada penetapan tersangka. Untuk potensi kerugian negara, kami masih menunggu hasil audit dari BPKP Provinsi Sumatera Selatan,” tambah Enggi.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari PALI, Rido Dharma Hermando, mengungkapkan bahwa penyelidikan kasus ini sudah berlangsung sejak awal 2025. Penggeledahan dilakukan berdasarkan beberapa surat perintah, yaitu:

Surat Perintah Penyidikan Kajari PALI Nomor: Print-01/L.6.22/Fd.2/03/2025 tanggal 3 Maret 2025.

Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri PALI Nomor: Print-01/L.6.22/Fd.2/03/2025 tanggal 4 Maret 2025.

Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri PALI Nomor: Print-02/L.6.22/Fd.2/03/2025 tanggal 4 Maret 2025.

Menanggapi penggeledahan ini, Plt. Kepala Disperindag PALI, Brisvo Diansyah, mengaku telah menerima informasi sebelumnya dan sudah beberapa kali diperiksa terkait kegiatan yang sedang diselidiki.

“Kami belum tahu pasti terkait dugaan tindak pidana apa, tapi kami siap bersikap kooperatif untuk membantu proses penyelidikan yang dilakukan Kejari PALI,” ujar Brisvo.(red)

Related posts

Leave a Comment